Home / Aceh Barat

Rabu, 23 Agustus 2023 - 00:40 WIB

Pj Bupati Aceh Barat Teken PKS Optimalisasi Pungutan Pajak Dengan DJP

mm Redaksi

Jakarta – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada daerah yang diikuti dengan pendanaannya, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat Drs. Mahdi Efendi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat jenderal Pajak (DJP) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJOK) Kementerian Keuangan Republik Indonesia tentang optimalisasi pungutan pajak pusat dan daerah yang dilaksanakan di kantor pusat direktorat jenderal pajak Jakarta, Selasa, (22-08-2023).

Mahdi menjelaskan, pemerintah Aceh Barat terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak daerah, seiring dengan perkembangan teknologi, modernisasi pengelolaan perpajakan daerah, mendorong implementasi organisasi perpajakan daerah berbasis fungsi dan penerapan TIK serta pemanfaatan data terintegrasi oleh semua bagian dan fungsi dalam organisasi perpajakan daerah.

Baca Juga :  Aceh Barat Terima Anugrah Perencanaan dan Pencapaian Daerah di Aceh Tahun 2023

Menurutnya, hal ini bisa dilakukan melalui Peningkatan kapasitas SDM pengelola Pajak daerah dan membangun kerjasama dengan para pihak terkait untuk meningkatkan potensi dan optimalisasi pemungutan pajak daerah, termasuk salah satunya melalui sinergi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah, terang Mahdi.

Lebih lanjut ia mengatakan Desentralisasi fiskal tersebut mengandung dua makna, yaitu keleluasaan dalam mengelola belanja daerah (expenditure assignment) dan pemberian sumber pendapatan daerah (revenue assignment). Pada sisi pendapatan daerah, peran perpajakan daerah perlu diperkuat agar dapat meningkatkan kemandirian daerah dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, kata Mahdi menambahkan.

Baca Juga :  Bupati Ramli: Penguatan Ideologi Pancasila Harus Diiringi Peningkatan Kesejahteraan Rakyat

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat Zulyadi, SE,Ak yang turut didampingi Kasubbid Pengendalian Evaluasi dan Pelaporan Pendapatan, Ferizal, S.STP, M.Tr.I.P saat mendampingi PJ Bupati mengatakan, Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang menjadi kewenangan masing-masing pihak.

Zulyadi juga menambahkan, penanda tanganan PKS ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan serta data perizinan.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Jamin Keberlangsungan Lab PBI TU

Disamping itu kata Zulyadi juga untuk mengoptimalkan penyampaian data IKD dan mengoptimalkan pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama, mengoptimalkan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang Perpajakan, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas kepada para pihak di bidang Perpajakan, dan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur/sumber daya manusia para pihak di bidang Perpajakan, tuturnya.

“Kita mengharapkan dengan adanya PKS ini, bisa membawa dampak yang positif bagi peningkatan PAD Kabupaten Aceh Barat, khususnya dari sektor perpajakan.” tutup Zulyadi. **

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Ajak SKPK Aktif Susun RPJMD dan RKPD, Minta Fokus Pada Program yang Telah Direncanakan 

Aceh Barat

Sosok Perempuan masuk usulan 3 Nama Calon Pj Bupati Nagan Raya, Abu Meulaboh Dukung dan Apresiasi Keputusan DPRK

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Ingatkan ASN dan THL untuk Jaga Netralitas dalam Pilkada Serentak 2024

Aceh Barat

Wakili Pj Bupati Aceh Barat, Sekda Marhaban Hadiri RoadShow Bus KPK, HARKODIA dan Pekan Raya UMKM Aceh

Aceh Barat

Drs. Mahdi Efendi Instruksikan Jajarannya Gelar Pasar Murah di 12 Kecamatan

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Bentuk Satgas Optimalisasi PAD, Fokus Tingkatkan Kemandirian Fiskal Daerah

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Lantik Satgas Optimalisasi PAD, Target Pendapatan Daerah Meningkat 2026

Aceh Barat

Ikatan Keluarga Krueng Woyla Peringati Maulid Nabi SAW, Ini Pesan Bupati Aceh Barat!