Home / Aceh Barat / Pemerintah

Senin, 30 Oktober 2023 - 13:39 WIB

Pemkab Aceh Barat Serahkan SK Kepada 39 Tenaga PPPK

mm Redaksi

Meulaboh – Penjabat Bupati Aceh Barat Drs. Mahdi Efendi yang diwakili Asisten Administrasi Umum Nyak Na bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat, Senin (30/10/2023) membagikan SK pengangkatan 39 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada formasi teknis hasil optimalisasi formasi tahun 2022 lalu di halaman BKPSDM Aceh Barat.

Nyak Na mengatakan, SK yang diberikan kepada pegawai ini telah memperoleh penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Aceh Barat.

Baca Juga :  Menko Polhukam Ajak Insan Pers Kedepankan Kode Etik Jurnalistik pada Pemberitaan Pilkada Serentak

Ia meminta kepada seluruh PPPK yang menerima SK hari ini bisa menunjukkan kualitas diri, memiliki komitmen, moralitas, dan bertanggung jawab menjalani profesi sebagai abdi negara. “Saya ingatkan kepada seluruhnya agar memahami, berkomitmen dan mengimplementasikan perubahan cara berpikir bahwa PPPK adalah pelayan bagi masyarakat, serta mengembangkan budaya kinerja yang lebih baik,” ujar Nyak Na.

Ditambahkan, setiap pekerjaan dan tugas memiliki tujuan untuk menghasilkan kinerja dan prestasi yang terbaik. “Dan tidak boleh mengusulkan pindah ke dinas yang lain, karena SK yang dikeluarkan hari ini merupakan hasil penetapan dimana sesuai usulan saat mendaftar sebagai tenaga PPPK,” ujarnya.

Baca Juga :  Kodim Aceh Barat Juara 3 Lomba Karya Jurnalistik TMMD

Tak hanya itu, Nyak Na juga menegaskan bahwa Tenaga PPPK ini masa tugasnya akan di evaluasi maksimal per lima tahun dan minimal satu tahun, bisa diperpanjang atau bahkan bisa dihentikan sesuai dengan penilaian kinerja yang akan dilaporkan secara berkala. “Semua PPPK diangkat terhitung mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan 31 Oktober 2028, jelas Nyak Na.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Inspektur Upacara Hari Santti

Dikatakannya, pada umumnya, tidak ada pembeda antara PPPK dan PNS. Semua harus dapat bekerja sama untuk melayani masyarakat. “Jangan dibeda-bedakan antara PNS dan PPPK, ini yang saya tekankan semangatnya harus sama, semuanya harus kerja sama,” ucapnya

Dirinya mengungkapkan, antara PNS dan PPPK hak dan kewajibannya sama. Hanya saja PPPK tidak mendapatkan pensiun dan mereka adalah fungsional yang tidak bisa menjadi struktural. **

Share :

Baca Juga

Nasional

Menko Polkam: Kompolnas Akan Lebih Modern Sebagai Pengawas Polri

Aceh Selatan

Wujud Syukur Owner AlifaLand Aidil Mashendra, 8 Hadiah Umroh Dibagikan dalam Ajang Tahun Ini

Pemerintah

Pj Bupati Pidie Hadir Diseminar Rancangan Proyek

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Buka Rapat Koordinasi Pimpinan Dayah dan TPQ

Pemerintah

Menko Yusril : Pemerintah Pusat upayakan Penyelesaian terbaik terkait 4 Pulau Aceh-Sumut

Pemerintah

Wakili Pj. Bupati Nagan Raya, Sekda Bersama TPID Sidak Sejumlah Pasar

Aceh Barat

Plt Sekda Aceh Barat Pimpin Rapat Pembangunan Jalan Hauling Batu Bara PT PSU di Peunaga Cot Ujong

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Gelar Rakor Persiapan PPD Tahun 2023 Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2023