Home / Hukrim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:46 WIB

Polres Pidie Sita 800 Liter Solar, Pria 57 Tahun Diduga Terlibat Penyelewengan BBM

mm Amir Sagita

Barang bukti disita polisi dan tersangka diboyong ke Mapolres Pidie, Kamis (29/10/2026) (Foto. IST)

Barang bukti disita polisi dan tersangka diboyong ke Mapolres Pidie, Kamis (29/10/2026) (Foto. IST)

Sigli – Polisi menyita sekitar 800 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari seorang pria berinisial EF, 57 tahun, di Gampong Paloh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie. Pria tersebut diduga menjalankan usaha pengangkutan, penyimpanan, dan perdagangan solar tanpa izin.

Pengungkapan kasus itu dilakukan personel Unit Operasional (Opsnal) dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie di Jalan Jabal Ghafur–Sigli, Kamis (29/10/2026).

Baca Juga :  Imigrasi Tangkap Warga Negara RRT Terduga Pelaku TPPM

Selain mengamankan EF, polisi menyita 22 jerigen berisi solar dengan volume keseluruhan sekitar 800 liter, 27 jerigen kosong, dan satu unit pompa yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pidie IPTU Mirzan mengatakan, pengungkapan perkara itu bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di kawasan Paloh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Mirzan, personel gabungan Satreskrim mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Di tempat itu, polisi menemukan sejumlah jerigen berisi solar dan mengamankan EF.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Pelecehan Seksual yang Masuk DPO

“Berdasarkan pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga melakukan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM jenis solar tanpa izin yang dipersyaratkan,” kata Mirzan, mewakili Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana.

Polisi kemudian membawa EF beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Pidie untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat perkara tersebut dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga :  Penetapan Tiga Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi LRT

Mirzan mengatakan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan terduga pelaku. Polisi juga akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Polres Pidie mengimbau masyarakat melaporkan setiap dugaan penyelewengan BBM bersubsidi. Pengawasan masyarakat dinilai penting agar distribusi solar bersubsidi tidak disalahgunakan dan benar-benar diterima pihak yang berhak.

Editor: Amiruddin. MKReporter: Amir Sagita

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sinergi Kemendag, BIN dan BAIS TNI Amankan 19 Ribu Balpres Pakaian Impor Ilegal

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Musnahkan 5 Kilogram Barang Bukti Sabu

Gayo Lues

Enam Kamar Disisir, 13 Handphone dan Barang Terlarang Ditemukan di Lapas Blangkejeren

Daerah

TNI AL Tangkap Kapal Ikan Illegal Fishing

Hukrim

Tiga Tersangka Penyalahgunaan Bio Solar Bersubsidi Ditahan di Nagan Raya

Hukrim

Langgar aturan keimigrasian, Imigrasi Aceh Deportasi WNA asal Malaysia

Hukrim

Dugaan Pelecehan Seksual Menyeret ASN Dinas Syariat Islam Aceh: Mahasiswi Nagan Raya Alami Trauma

Hukrim

Jampidum Setujui Lima Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan