Home / Ekbis

Minggu, 12 Mei 2024 - 15:20 WIB

Bata Tutup Setelah 93 Tahun Beroperasi di Indonesia

mm Redaksi

Bata Tutup Setelah 93 Tahun Beroperasi di Indonesia. Foto: Dok PT Sepatu Bata

Bata Tutup Setelah 93 Tahun Beroperasi di Indonesia. Foto: Dok PT Sepatu Bata

Jakarta – Pabrik produsen sepatu, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta resmi ditutup. Penyebab karena ketidakseimbangan antara permintaan dan biaya operasional.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, permintaan menurun jauh dari dalam negeri maupun ekspor, sementara biaya operasional terus meningkat.

Imbas dari penutupan pabrik Bata tersebut tentunya berdampak pada 233 karyawan yang bekerja di sana. Namun semuanya akan menerima pemenuhan hak pesangon.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan rencananya pemenuhan hak tersebut akan dibayarkan pada Senin, 13 Mei 2024.

Baca Juga :  Kemendag: Pengendalian Produk Tembakau Perlu Dukungan Industri Hulu dan Hilir  

Menurutnya, Kemnaker sangat mengapresiasi dialog bipartit kedua belah pihak sehingga bisa mencapai kata sepakat.

Besaran hak seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Namun, Indah menyebut manajemen Bata memutuskan untuk membayar hak karyawan lebih dari ketentuan.

Baca Juga :  Bhayangkara Fest 2024 Bantu Pelaku UMKM Tingkatkan Penjualan

Dalam PP Nomor 35/2021, jika PHK disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun atau mengalami kerugian tidak secara terus menerus selama dua tahun, maka besaran uang pesangon adalah 0,5 kali dari ketentuan.

“Itu sesuai aturan PP 35/2021, tapi Bata memberikan 1 UP (uang pesangon) plus lainnya,” tuturnya.

Sebagai gambaran, berikut besaran uang pesangon yang diatur pemerintah:

– Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
– Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
– Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
– Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
– Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
– Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
– Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
– Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
– Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah.

Baca Juga :  BSI Berkomitmen Jadi Sahabat Spiritual, Pelatihan Digital Marketing Bagi Masjid Di Aceh

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://CNBCIndonesia.com

Share :

Baca Juga

Daerah

Tindaklanjuti Kebijakan OJK, Bank Aceh Syariah Siapkan Relaksasi Bagi Nasabah Pembiayaan KUR/UMKM Terdampak Bencana

Daerah

Regional CEO BSI Aceh Lakukan Kunjungan Silaturrahmi kepada Ketua MPU Aceh

Ekbis

Kamboja Kantongi Izin Ekspor Durian ke China

Daerah

FKIJK Aceh Perkuat Kepedulian Sosial Melalui Renovasi Masjid Syuhada Kuala Simpang

Ekbis

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 100 Persen Mulai Berlaku di Aceh, Warga Diminta Segera Manfaatkan

Ekbis

Gubernur BI Optimis Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat Meski Suku Bunga Tinggi

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Hadiri Gerakan Pangan Murah, 600 Paket Sembako Disalurkan untuk Masyarakat

Daerah

LMND Minta Pemkab Aceh Singkil Tetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat