Home / Daerah

Rabu, 15 Mei 2024 - 08:40 WIB

DPMG Aceh Besar Fasilitasi FGD Terkait Administrasi Pemerintahan dan Pemilihan Keuchik

mm Redaksi

DPMG Aceh Besar Fasilitasi FGD Terkait Administrasi Pemerintahan dan Pemilihan Keuchik. foto: MC Aceh Besar

DPMG Aceh Besar Fasilitasi FGD Terkait Administrasi Pemerintahan dan Pemilihan Keuchik. foto: MC Aceh Besar

Aceh Besar – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kabupaten Aceh Besar menfasilitasi Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dalam rangka kegiatan Fokus Group Discussion di Aula DPMG Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (14/5/2024).

Fasilitasi tersebut dalam rangka diskusi dan pembinaan terfokus terkait administrasi pemerintahan dan pemilihan keuchik, berkaitan dengan ditetapkannya undang-undang No. 3 tahun 2024 yaitu perubahan kedua atas UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga :  Pangdam Iskandar Muda Kunjungi Kediaman Ulama Kharismatik Abu Kuta Krueng

Hadir perwakilan Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Suyadi, selaku Analis Kebijakan Ahli Madya, Restia selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, Dian Permana Sari, dan Rizky Agung Haryanto, selaku JFU, dan Erwis Wisnan, sebagai Tenaga pendukung.

Kepala DPMG Aceh Besar Carbaini S.Ag dalam sambutannya mengatakan tertib administrasi saat ini merupakan sebuah keniscayaan dalam rangka terciptanya pemerintahan yang tertib dan dapat menjalankan pemerintahan dengan teratur dan mudah dalam pertanggung jawaban administrasi.

Baca Juga :  SPS Aceh Siap Sukseskan Kongres ke XXVI di Kota Medan

“Pembinaan tertib administrasi pemerintahan yang diberikan langsung oleh Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa, hari ini sangat penting bagi kita semua yang hadir,” ujar Carbaini.

Ia juga berharap 13 aparatur gampong dalam wilayah Aceh Besar yang diundang, dapat mengaplikasikan administrasi gampong serta pemilihan keuchik yang akan berlangsung pada tahun 2025, dengan aturan dan berdasarkan perubahan UU yang baru disahkan itu.

Baca Juga :  Rais Sandrea Penyanyi Muda dari Aceh

“Jadi, di Aceh Besar akan ada beberapa gampong akan melaksanakan pemilihan Keuchik pada tahun 2025, sehingga aturan yang akan dipakai merupakan UU Perubahan yang baru disahkan ini,” imbuhnya.

Penulis : Dahlan ZA

Editor  : Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Daerah

Dinas Pendidikan Wilayah Aceh Barat Kirimkan Peserta O2SN

Daerah

Polda Aceh Ikuti Dialog Kebangsaan untuk Penguatan Internal Polri

Aceh Barat

TP PKK Aceh Barat Gelar Workshop

Daerah

Kankanwil Ditjenpas Aceh : Petugas dan warga binaan jika terlibat narkoba akan ditindak tegas

Daerah

Jumat Berkah, Personel Ditlantas Polda Aceh Bagikan Nasi Kotak untuk Masyarakat

Daerah

Mukhlis Takabeya Gelar Funwalk Bersama Golkar DPD II Bireuen, 2 Sepmor Jadi Grand Prize

Daerah

Sepi Pembeli Daging Sapi Idul Adha 1445 Hijriah

Daerah

Persit KCK Cabang XXX Yonif 112 PD Iskandar Muda mengikuti Zoom Meeting Talkshow Bintal Ideologi