Home / Hukrim

Kamis, 23 Mei 2024 - 15:17 WIB

Tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk

mm Redaksi

Foto:Tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk

Foto:Tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur Berhasil Amankan Pelaku Pembakaran Gudang Pupuk

Aceh Timur – Tim Opsnal Gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelijen Kriminal (Satintelkam) Polres Aceh Timur Polda Aceh berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pembakaran gudang pupuk. Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya penyelidikan intensif dan kerja sama yang erat antara Polres Aceh Timur dan Polsek Peureulak Timur.

Peristiwa bermula pada Senin, 6 Mei 2024, ketika gudang pupuk milik H. Sulaiman di Desa Alue Gureb, Kecamatan Peureulak Timur, dilaporkan mengalami kebakaran hebat. Akibat insiden tersebut, H. Sulaiman mengalami kerugian materiil yang signifikan mencapai 30 juta rupiah. Kasus ini kemudian ditangani oleh Polsek Peureulak Timur, yang bekerja sama dengan Polres Aceh Timur untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kurir Narkotika Asal Pidie Diserahkan ke Jaksa

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa tim Opsnal Gabungan Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus pembakaran tersebut. Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa aksi pembakaran gudang pupuk tersebut dilakukan oleh sejumlah orang, di antaranya SA, MU, ZA, KA, dan KR.

Dalam upaya penangkapan, tim berhasil mengamankan dua dari lima terduga pelaku, yaitu SA dan MU. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Mei 2024, setelah tim mendapatkan informasi tentang keberadaan SA di Desa Seuneubok Teupin dan MU di Desa Geulumpang Payong.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp300 Juta, HD Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus BOS

“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku dan saat ini mereka telah diserahkan ke Polsek Peureulak Timur untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.

Meskipun demikian, tim masih terus melakukan upaya pengembangan untuk menangkap tiga pelaku lainnya yang masih buron, yaitu ZA, KA, dan KR. Kasat Reskrim juga mengimbau kepada keluarga para pelaku agar memberikan dukungan agar para pelaku menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Tetapkan Warga Rohingya Menjadi Tersangka Penyelundupan Manusia

Kasus ini menjadi fokus serius bagi aparat kepolisian sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Diharapkan dengan penangkapan pelaku ini, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat lebih terjamin, serta memberikan pesan bahwa tindakan kriminal tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis : Abdurrahman

Editor   : Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kepala Inspektorat Terjaring OTT Kejari

Hukrim

Enam Pelaku Curanmor Dibekuk Dalam Operasi Sikat Seulawah 2025

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Musnahkan 5 Kilogram Barang Bukti Sabu

Hukrim

DPO Polres Langsa Sejak 2019, Akhirnya Manok Ditangkap di Aceh Timur 

Hukrim

Berikut Penjelasan Kemenhut Proses Penemuan Ladang Ganja di Area TNBTS

Daerah

Aceh Singkil Berduka Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-79

Hukrim

Menteri Imipas Dalami Dugaan Oknum Imigrasi Terlibat Sindikat Penjualan Bayi ke Singapura

Daerah

Dukung Asta Cita : Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal