Home / Daerah / Ekbis / Peristiwa

Selasa, 28 Mei 2024 - 17:39 WIB

Pemda Aceh Selatan dan PT Kota Fajar Semen Indonesia Langgar Moratorium Izin Pertambangan Baru

mm Redaksi

Teuku Wariza Arismunandar, Ketua Umum PW SEMMI MP Aceh.(Foto/Farid Ismullah/NOA.co.id).

Teuku Wariza Arismunandar, Ketua Umum PW SEMMI MP Aceh.(Foto/Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Teuku Wariza Arismunandar, Ketua Umum PW SEMMI MP Aceh, menyesalkan persoalan yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Aceh Selatan. Kebijakan yang diambil oleh Pemkab Aceh Selatan telah melanggar kebijakan pemerintah pusat.

Perusahaan asal China berencana membuka pabrik semen di Aceh. Izin diberikan setelah Pj. Bupati Aceh Selatan menandatangani kesepakatan pendirian pabrik dengan PT Kobexindo Cement, konsorsium Hongshi Holding Group, di Jakarta, Sabtu (18/5) lalu.

Baca Juga :  AMPAS Adakan Konsolidasi Aksi Galang Dana

“Apa sebenarnya yang terjadi dengan MoU tersebut? Apakah ini akan menguntungkan rakyat Aceh Selatan atau hanya menguntungkan kelompok tertentu yang menzalimi rakyat Aceh Selatan?,” Kata Teuku Wariza Arismunandar kepada Kantor Berita NOA.co.id, Selasa 28 Mei 2024.

Sambungnya, Wariza mengatakan jika pembangunan pabrik semen di Indonesia sudah ada moratoriumnya karena pasokan semen dalam negeri berlebih, ungkap Teuku Wariza.

“Saya menyesali pernyataan dari Kepala DPMPTSP Aceh Selatan, Dzumairi S.Pi, M.I, yang menyatakan bahwa Pemkab Aceh Selatan mendukung program pembangunan pabrik semen yang berlokasi di Kecamatan Pasie Raja dan Kluet Utara,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Iswanto Raih Penghargaan Menteri PDTT

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Aceh Selatan itu menunjukkan ketidakpahaman. Kebijakan yang diambil oleh Pemkab Aceh Selatan telah melangkahi kebijakan nasional, karena pemerintah nasional telah menginstruksikan untuk menunda pendirian pabrik semen, khususnya di Sumatra.

Baca Juga :  FKUB Aceh Besar: Kehidupan Beragama di Aceh Besar Sangat Harmonis

“Kami juga mempertanyakan apakah Pemkab Aceh Selatan telah mengkaji bagaimana efek dan keuntungan yang akan didapat oleh Kabupaten Aceh Selatan? Jangan hanya berbicara tentang peningkatan PAD jika dapat mencederai Kabupaten Aceh Selatan. Bagaimana dengan AMDAL dan hal lainnya?” Ujarnya.

Dan Jangan sampai pendirian pabrik semen di Aceh Selatan merugikan rakyat Aceh Selatan dan hanya menguntungkan sekelompok orang. ” Tutup Teuku Wariza Arismunandar”.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Berita

Proyek Tol Sigli–Banda Aceh Tersendat, Warga Protes Akibat Kekacauan Data Ganti Rugi Tanam Tumbuh

Peristiwa

Di Acara Rakorda Gerindra Aceh, Prabowo Minta Anggota Dewan Gerindra Kawal Keistimewan Aceh

Daerah

Sigit Setyawan, dari Los Angeles ke Aceh

Aceh Barat

Kebakaran Lahan Meluas, Bupati Aceh Barat Instruksikan Shalat Istisqa Serentak 28 Januari 2026

Ekbis

Laba Naik 63% di Tengah Tantangan Industri, Solusi Bangun Indonesia Fokus pada Efisiensi dan Inovasi Hijau

Daerah

Ombudsman Aceh Ingatkan Sekolah dan Komite Sekolah Tidak Mengutip Uang Perpisahan dan Wisuda Siswa

Daerah

Ketua LPK Aceh Dukung Kebijakan Progresif Pj Bupati Bireuen

Aceh Barat

Bupati Aceh Barat Hadiri Gerakan Pangan Murah, 600 Paket Sembako Disalurkan untuk Masyarakat