Home / Daerah / Ekbis / Peristiwa

Selasa, 28 Mei 2024 - 17:39 WIB

Pemda Aceh Selatan dan PT Kota Fajar Semen Indonesia Langgar Moratorium Izin Pertambangan Baru

Redaksi

Teuku Wariza Arismunandar, Ketua Umum PW SEMMI MP Aceh.(Foto/Farid Ismullah/NOA.co.id).

Teuku Wariza Arismunandar, Ketua Umum PW SEMMI MP Aceh.(Foto/Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Teuku Wariza Arismunandar, Ketua Umum PW SEMMI MP Aceh, menyesalkan persoalan yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Aceh Selatan. Kebijakan yang diambil oleh Pemkab Aceh Selatan telah melanggar kebijakan pemerintah pusat.

Perusahaan asal China berencana membuka pabrik semen di Aceh. Izin diberikan setelah Pj. Bupati Aceh Selatan menandatangani kesepakatan pendirian pabrik dengan PT Kobexindo Cement, konsorsium Hongshi Holding Group, di Jakarta, Sabtu (18/5) lalu.

Baca Juga :  AMPAS Adakan Konsolidasi Aksi Galang Dana

“Apa sebenarnya yang terjadi dengan MoU tersebut? Apakah ini akan menguntungkan rakyat Aceh Selatan atau hanya menguntungkan kelompok tertentu yang menzalimi rakyat Aceh Selatan?,” Kata Teuku Wariza Arismunandar kepada Kantor Berita NOA.co.id, Selasa 28 Mei 2024.

Sambungnya, Wariza mengatakan jika pembangunan pabrik semen di Indonesia sudah ada moratoriumnya karena pasokan semen dalam negeri berlebih, ungkap Teuku Wariza.

“Saya menyesali pernyataan dari Kepala DPMPTSP Aceh Selatan, Dzumairi S.Pi, M.I, yang menyatakan bahwa Pemkab Aceh Selatan mendukung program pembangunan pabrik semen yang berlokasi di Kecamatan Pasie Raja dan Kluet Utara,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Iswanto Raih Penghargaan Menteri PDTT

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Aceh Selatan itu menunjukkan ketidakpahaman. Kebijakan yang diambil oleh Pemkab Aceh Selatan telah melangkahi kebijakan nasional, karena pemerintah nasional telah menginstruksikan untuk menunda pendirian pabrik semen, khususnya di Sumatra.

Baca Juga :  FKUB Aceh Besar: Kehidupan Beragama di Aceh Besar Sangat Harmonis

“Kami juga mempertanyakan apakah Pemkab Aceh Selatan telah mengkaji bagaimana efek dan keuntungan yang akan didapat oleh Kabupaten Aceh Selatan? Jangan hanya berbicara tentang peningkatan PAD jika dapat mencederai Kabupaten Aceh Selatan. Bagaimana dengan AMDAL dan hal lainnya?” Ujarnya.

Dan Jangan sampai pendirian pabrik semen di Aceh Selatan merugikan rakyat Aceh Selatan dan hanya menguntungkan sekelompok orang. ” Tutup Teuku Wariza Arismunandar”.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

BAIS TNI – Bea Cukai Gagalkan Peredaran 160 Juta Batang Rokok Ilegal di Riau

Aceh Barat

Atlet POPDA Aceh Barat Dapat Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Aceh Barat

Bupati Kick Off Meeting Penyusunan RPJMD Teknokratik Kabupaten Aceh Barat Tahun 2025-2029

Daerah

Bambang Haryo Apresiasi Petugas Jembatan Timbang Trosobo Sidoarjo

Daerah

TNI AL Embarkasi Logistik Hingga Gas Elpiji Kebutuhan Masyarakat Terdampak Bencana Alam Sumatra

Internasional

Bakamla RI Jemput Empat Nelayan Indonesia di Perbatasan Laut Indonesia–Malaysia

Daerah

BSI Berkolaborasi dengan BI, OJK, dan BNN untuk Edukasi BSI Agent di Aceh

Ekbis

Island Hospital, Jadi Pusat Kanker di Penang