Home / Ekbis

Rabu, 29 Mei 2024 - 10:00 WIB

Catat! Makanan hingga Barang Jastip dari Luar Negeri Harus Kantongi Sertifikasi Halal  

Redaksi

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (Foto | HO-Humas Kemendag).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (Foto | HO-Humas Kemendag).

Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan makanan atau barang jasa titipan (Jastip) yang berasal dari luar negeri yang tidak memiliki sertifikasi halal dari Pemerintah Indonesia tidak boleh diperjualbelikan.

Hal itu untuk menegakkan keadilan bagi pelaku usaha di dalam negeri, termasuk bagi UMKM. Pasalnya, mereka saja wajib memiliki sertifikasi halal maka produk dari luar negeri juga harus ada sertifikasi halalnya.

Baca Juga :  Kemendag Gelar Lokakarya Analisis Penggunaan Metode LCA dan Perdagangan Hijau

“Makanan dari luar negeri bener nggak? Halal, sertifikatnya ada nggak? Kalau nggak ada, nggak boleh. Jangan sampai yang dalam negeri kalau nggak ada halalnya kita periksa. Yang luar negeri tidak, agar ada keadilan,” kata Mendag Kepada Kantor Berita NOA.co.id Jakarta Timur, Selasa 28 Mei 2024.

Mendag menyampaikan, bahwa Kemendag juga mengatur barang-barang dari luar negeri (impor) yang dipasarkan melalui paltform online. Menurutnya, semua barang impor yang diperjualbelikan di paltform online harus sudah mengantongi sertifikasi halal, baik untuk produk makanan hingga kosmetik.

Baca Juga :  BSI Aceh Ajak Jurnalis Aktivasi Super App BYOND

“Kalau dalam negeri edar, barang-barang edar harus dikasih sertifikasi kalau makanan halal, bedak-bedak harus ada sertifikat halal, harus ada sertifikasi dari BPOM misalnya, maka produk-produk dari luar juga nggak bisa langsung datang ke rumah-rumah online, terus tidak pakai sertifikasi, itu namanya nggak adil,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Bidjeh Koepi, Peluang Bisnis Budaya Ngopi Masyarakat Aceh

Adapun melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), disebutkan bahwa pengaturan wajib sertifikasi halal ini sebagai upaya melindungi konsumen. “Kemarin kita, PKTN ini karena memang salah satu diatur undang-undang untuk melindungi konsumen dan ukuran itu berada di Kementerian Perdagangan,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Ekbis

OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah

Ekbis

Raih Antusiasme Pasar, sukuk ESG BSI Rp9 triliun atau oversubscribe tiga kali lipat

Ekbis

Sosialisasikan Sukuk Saving Gold Program, BSI Aceh Gelar Priority Gathering

Ekbis

Dukung Pengembangan Usaha Mikro, BSI Siap Salurkan 16 Triliun KUR Syariah di 2024

Daerah

Saat Bulan Ramadhan, Permintaan cincau di Aceh meningkat

Ekbis

Bank Aceh Salurkan Program KUR Tahun 2025 Sebesar Rp 1,5 Triliun

Ekbis

BSI Aceh Serahkan Hadiah Umroh bagi Pemenang Migrasi BSI Mobile ke Byond by BSI

Daerah

Pabrik Semen Diharapkan Dibangun Kembali di Pidie