Home / Ekbis

Rabu, 29 Mei 2024 - 10:00 WIB

Catat! Makanan hingga Barang Jastip dari Luar Negeri Harus Kantongi Sertifikasi Halal  

mm Redaksi

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (Foto | HO-Humas Kemendag).

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. (Foto | HO-Humas Kemendag).

Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan makanan atau barang jasa titipan (Jastip) yang berasal dari luar negeri yang tidak memiliki sertifikasi halal dari Pemerintah Indonesia tidak boleh diperjualbelikan.

Hal itu untuk menegakkan keadilan bagi pelaku usaha di dalam negeri, termasuk bagi UMKM. Pasalnya, mereka saja wajib memiliki sertifikasi halal maka produk dari luar negeri juga harus ada sertifikasi halalnya.

Baca Juga :  Kemendag Gelar Lokakarya Analisis Penggunaan Metode LCA dan Perdagangan Hijau

“Makanan dari luar negeri bener nggak? Halal, sertifikatnya ada nggak? Kalau nggak ada, nggak boleh. Jangan sampai yang dalam negeri kalau nggak ada halalnya kita periksa. Yang luar negeri tidak, agar ada keadilan,” kata Mendag Kepada Kantor Berita NOA.co.id Jakarta Timur, Selasa 28 Mei 2024.

Mendag menyampaikan, bahwa Kemendag juga mengatur barang-barang dari luar negeri (impor) yang dipasarkan melalui paltform online. Menurutnya, semua barang impor yang diperjualbelikan di paltform online harus sudah mengantongi sertifikasi halal, baik untuk produk makanan hingga kosmetik.

Baca Juga :  BSI Aceh Ajak Jurnalis Aktivasi Super App BYOND

“Kalau dalam negeri edar, barang-barang edar harus dikasih sertifikasi kalau makanan halal, bedak-bedak harus ada sertifikat halal, harus ada sertifikasi dari BPOM misalnya, maka produk-produk dari luar juga nggak bisa langsung datang ke rumah-rumah online, terus tidak pakai sertifikasi, itu namanya nggak adil,” Pungkasnya.

Baca Juga :  Bidjeh Koepi, Peluang Bisnis Budaya Ngopi Masyarakat Aceh

Adapun melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), disebutkan bahwa pengaturan wajib sertifikasi halal ini sebagai upaya melindungi konsumen. “Kemarin kita, PKTN ini karena memang salah satu diatur undang-undang untuk melindungi konsumen dan ukuran itu berada di Kementerian Perdagangan,” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Ekbis

Harga kelapa mencekik rakyat, Pemerintah Akan Kenakan Pungutan Ekspor

Aceh Barat Daya

Kuliner Baru di Blangpidie: Ungkoet Kareung Sambal Sunti, Ikan Pilih Sendiri Mulai Rp25 Ribu

Daerah

Saat Bulan Ramadhan, Permintaan cincau di Aceh meningkat

Ekbis

Pedagang Berharap Raup Rezeki di PON XXI Aceh-Sumut

Ekbis

OJK Hentikan 1.556 Pinjol Ilegal dan 285 Investasi Bodong Sepanjang 2025

Ekbis

Bank Aceh Kembali Dipercaya sebagai Bank Penyalur Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Program BSPS Tahun 2026

Ekbis

Pembiayaan Terus Tumbuh, Laba BSI Melesat 32,41%

Ekbis

Angka Kemiskinan Ektrem di Aceh Mengalami Penurunan Yang Signifikan