Home / Daerah

Jumat, 31 Mei 2024 - 09:11 WIB

Hewan Betina Boleh Dikurban? Begini Penjelasan Abah Junaidi

mm Redaksi

Jamaah kajian rutin Abah Junaidi. Foto: NOA.co.id

Jamaah kajian rutin Abah Junaidi. Foto: NOA.co.id

Aceh Besar – Dalam rangka memperdalam pemahaman ibadah Qurban, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar secara rutin menggelar kajian yang dipimpin oleh Abah Junaidi.

Kajian terbaru ini, yang berlangsung pada malam Jumat di Expo UMKM dalam rangka perayaan HUT ke-52 HKG TP-PKK di Komplek Jantho Sport City, dihadiri oleh jamaah reguler serta pengunjung expo.

“Pemindahan lokasi pengajian ke arena Expo UMKM bertujuan agar lebih banyak orang dapat mengikuti kajian ini serta menambah muatan agamis dalam acara tersebut,” kata Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto.

Baca Juga :  Perputaran Uang pada Hari Pertama Bhayangkara Fest 2024 Capai Rp3 Miliar

Dalam kajian tersebut, Abah Junaidi menyoroti pentingnya waktu yang tepat untuk melaksanakan ibadah qurban, yang hanya sah dilakukan pada hari raya Qurban/Haji dan 3 hari tasyrik.

Ia juga menegaskan bahwa hewan betina yang belum bunting dapat digunakan sebagai qurban, namun lebih afdal jika yang dipilih adalah hewan jantan yang gagah.

Baca Juga :  Dishub dan Dinkes Aceh Barat Terima Penghargaan dari Kapolres Aceh Barat pada Peringatan Hari Bhayangkara ke-78

Selain itu, Abah Junaidi mengingatkan tentang pentingnya berkurban sesuai dengan kemampuan serta bersikap bijaksana dalam menyisihkan daging qurban untuk pemiliknya.

Menurutnya, inti dari ibadah qurban adalah berbagi kepada sesama, baik kepada kelompok yang mampu maupun fakir miskin di sekitar.

Baca Juga :  Pj Bupati Mahdi Bahas Pemberantasan Judol dengan Forkopimda Aceh Barat

“Kajian mendatang akan membahas tentang aqiqah, dan lokasi pengajian akan kembali dilaksanakan di Balee Beut Meuligoe Bupati Aceh Besar,” tambahnya.

Dalam foto yang dirilis oleh Pemkab Aceh Besar, terlihat Abah Junaidi memberikan kajian dengan penuh kekhusyukan di hadapan jamaah, sementara kaum bapak dengan antusias mendengarkan penjelasannya.

Penulis : Dahlan ZA

Editor   : Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Kepala Bappeda Aceh Barat Berikan Kuliah Umum di IPB University

Daerah

Pakar Hukum: Pentingnya Publikasi RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan

Daerah

Kemenhut Turunkan Gajah Dukung Pemulihan Pasca Banjir di Aceh

Daerah

Granat Temuan Warga Krueng Raya Diledakkan, Ternyata Masih Aktif

Aceh Timur

Final Quadrant Putra Jateng Dan Gorontalo Melaju ke Final Dalam Ajang PON XXI Aceh-Sumut

Daerah

Imigrasi Meulaboh Hadirkan Layanan Paspor Jemput Bola di Simeulue, Permudah Calon Jamaah Umrah

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Kukuhkan Majelis Akreditasi Dayah Aceh

Daerah

Gibran Center Aceh Ucapkan Selamat kepada Mualem-Dek Fad