Home / Ekbis

Jumat, 31 Mei 2024 - 17:05 WIB

Kemendag: Pengendalian Produk Tembakau Perlu Dukungan Industri Hulu dan Hilir  

mm Redaksi

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim. (Foto | Samuel Gading/detikcom).

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim. (Foto | Samuel Gading/detikcom).

Jakarta – Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau hingga akhir 2023 mencapai Rp 213,48 triliun. Besarnya penerimaan cukai tersebut menopang perekonomian lewat penciptaan lapangan kerja yang diperkirakan 5-6 juta tenaga kerja.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan meski produk tembakau berkontribusi besar ke perekonomian, namun pemerintah juga perlu mengatur pengendaliannya agar sesuai peruntukan.

Baca Juga :  Sufriadi: Harga ikan Tenggiri kualitas ekspor terus mengalami penurunan Harga  

Menurutnya, perlu bantuan dari pihak industri agar pengendalian dan pengawasan bisa berjalan dengan baik. “Dalam upaya pengendalian produk tembakau, perlu dukungan dari sisi hilir maupun hulu yaitu kalangan industri dan tembakau,” kata Isy dalam acara detikcom Leaders Forum di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Isy mengatakan besarnya konsumsi rokok dan produk tembakau adalah peluang dan tantangan bagi Indonesia. Karena itu, pengaturan yang tepat dibutuhkan agar tembakau bisa berkontribusi bagi penerimaan negara maupun memperluas lapangan kerja di dalam negeri.

Baca Juga :  Sita 1.883 Balpress, Kabareskrim: Untuk Selamatkan Industri Lokal dan UMKM

“Dampak produk tembakau dapat merugikan kesehatan masyarakat, tapi ada kondisi yang bertolak belakang. Di satu sisi kita memerlukan penerimaan negara signfiikan tapi, di sisi lain produk akhir tembakau yaitu rokok dapat merugikan kesehatan,” katanya.

Baca Juga :  Wakil Mentri Pertanian Terima Kunjungan ARC USK

Dia menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka konsumen berhak mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa.

“Kemendag senantiasa mendukung pengendalian produk tembakau lewat peraturan, maupun sosialisasi terkait dampak bayaa merokok bagi anak-anak dan lapisan masyarakat rentan,” jelasnya.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://Detik.com

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Kadiskopukmdag Aceh Besar: Awal Tahun 2025, Harga Bako di Pasar Tradisional Lambaro Masih Stabil

Aceh Barat Daya

Sambutan Hangat Untuk Pengusaha Sukses di Ajang Rekor MURI

Ekbis

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga Meski Tekanan Ekonomi Global Meningkat

Ekbis

ASI: Kemenperin dan BKPM bakal rakor soal status pabrik semen di Aceh Selatan

Daerah

KCP PT Bank Aceh Malikussaleh Resmi Beroperasi

Daerah

BSI Aceh Tetap Buka Secara Terbatas Selama Libur Idul Fitri 1446 H dan Lebaran

Ekbis

Menjadi Pusat Perhatian, BSI Aceh Muslimpreneur menuju Tahapan Showcase

Ekbis

Sekdako Banda Aceh Buka Peukan Moto Aceh 2026, Dorong Transisi Kendaraan Ramah Lingkungan