Home / Hukrim

Rabu, 5 Juni 2024 - 23:02 WIB

Plt. JAM-Pidum Menolak 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Redaksi

Foto : Istimewa

Foto : Istimewa

Jakarta – Jaksa Agung melalui melalui Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. menolak 2 pengajuan permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika, Rabu (5/6).

Adapun berkas perkara yang tidak dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan tidak direhabilitasi, yaitu:

1. Tersangka SMN dari Kejaksaan Negeri Pesawaran yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang- Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga :  Ketua KIP Abdya Tersangka, Panwaslih Abdya: Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

2. Tersangka AAM dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf A Undang- Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Alasan tidak diterimanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada perkara tersebut karena kedua tersangka tidak memenuhi beberapa kriteria yang menjadi persyaratan yaitu:

Baca Juga :  Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Timah  

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika.

Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).

Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari.

Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.

Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.

Baca Juga :  Masa Penahanan MY Terkait Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Tersangka tindak pidana narkotika dapat dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif apabila memenuhi persyaratan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung kembali lakukan Penyitaan Uang Tunai Senilai Rp372 Milliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Haji Uma Kawal Kasus Kematian Pemuda Asal Aceh di Sibolga: Pastikan Proses Hukum Transparan

Hukrim

KPK dan Bareskrim Sama-sama Usut Korupsi di PTPN XI, Siapa Lebih Dulu?

Daerah

Rugikan Negara Rp 1,6 T, Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Kasus Kredit Macet

Daerah

Aceh Singkil Berduka Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-79

Hukrim

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, 16.400 Liter Solar Ilegal Disita

Hukrim

SAPA Desak Hukuman Mati untuk Pelaku Penembakan Warga Aceh di Tangerang

Aceh Timur

Seorang Warga Indra Makmu Jadi Korban Perampasan Dan Kekerasan