Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Senin, 20 September 2021 - 16:16 WIB

Ketua KIP Abdya Tersangka, Panwaslih Abdya: Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

mm Redaksi

Komisioner Panwaslih Abdya saat berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus yang menimpa Ketua KIP Abdya

Komisioner Panwaslih Abdya saat berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus yang menimpa Ketua KIP Abdya

NOA l Abdya – Kasus judi yang menjerat ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) akan terus ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten setempat.

“Panwaslih Abdya akan terus menindaklanjuti kasus yang menjerat ketua KIP Abdya ke ranah pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Ketua Panwaslih Abdya Ilman Sahputra melalui Rahmah Rusli selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordif-HPPS) Panwaslih Abdya, Senin (20/9/2021).

Baca Juga :  Di Muswil DPW Partai Aceh Abdya, Mus Seudong Tegaskan Hal Ini

Didampingi Rismanidar, Rahmah Rusli mengakui, kasus tersebut sudah dijadikan temuan dugaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu oleh Panwaslih Abdya.

“Kasus ini merupakan temuan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, namun kami perlu waktu untuk mengumpulkan alat bukti dan klarifikasi fihak terkait,” kata Rahmah.

Menurutnya, untuk melaporkan kasus pelanggaran etik ke DKPP diperlukan keterpenuhan syarat formil maupun materil, karena jika tidak, maka laporan tidak akan di register di DKPP.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di BM

“Saat ini kami sedang membuat kajian hukum sambil terus berkoordinasi dengan Panwaslih Aceh tentang tindak lanjut penanganan kasus ini,” ungkap Rahmah.

Sebelumnya para Komisioner Panwaslih Abdya tersebut juga mengakui bahwa mereka sedang menunggu fakta administrasi atas status tersangka Ketua KIP yang ditetapkan oleh pihak kepolisian Polres Abdya beberapa hari yang lalu.

“Iya, tadi kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Satreskrim Polres Abdya. Kami meminta keterangan tertulis atas status tersangkanya Ketua KIP Abdya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik,” kata Rahmah.

Baca Juga :  499 Orang Tenaga Fungsional Guru dan Kesehatan Terima SK PPPK

Sebelumnya, kata Rahmah, pihaknya pada hari Kamis (16/09/2021) lalu juga pernah berkoordinasi dengan pihak Polres Abdya, meminta klarifikasi pihak kepolisian tehadap status tersangka yang ditetapkan kepada Ketua KIP Abdya.

“Katanya besok akan diberikan. Namun demikian kita lihat dan tunggu saja besok pagi,” turup Rahmah.(RED).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Amankan 4 Mucikari dan 5 PSK di Banda Aceh

Aceh Barat Daya

Di Muswil DPW Partai Aceh Abdya, Mus Seudong Tegaskan Hal Ini

Daerah

Dua Kasus Korupsi di Pidie Tuntas, Perumda Tahap ke empat

Aceh Barat Daya

Meriahkan Maulid, Pemuda Dan Masyarakat Gampong Alue Pisang Hidangkan Balai Buah-Buahan

Hukrim

Satgas PKH Eksekusi Lahan Seluas 47.000 Ha

Aceh Barat Daya

Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat Daya Apresiasi Pelaksanaan Festival Valerta Vol. 2 SMP Negeri 1 Blangpidie

Daerah

Sepanjang Tahun 2024 Kejati Aceh Selamatkan kerugian negara Rp24,18 miliar

Hukrim

Polisi Limpahkan Satu Tersangsa UU ITE ke JPU