Home / Aceh Barat Daya / Hukrim

Senin, 20 September 2021 - 16:16 WIB

Ketua KIP Abdya Tersangka, Panwaslih Abdya: Temuan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

mm Redaksi

Komisioner Panwaslih Abdya saat berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus yang menimpa Ketua KIP Abdya

Komisioner Panwaslih Abdya saat berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait kasus yang menimpa Ketua KIP Abdya

NOA l Abdya – Kasus judi yang menjerat ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) akan terus ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten setempat.

“Panwaslih Abdya akan terus menindaklanjuti kasus yang menjerat ketua KIP Abdya ke ranah pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” kata Ketua Panwaslih Abdya Ilman Sahputra melalui Rahmah Rusli selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordif-HPPS) Panwaslih Abdya, Senin (20/9/2021).

Baca Juga :  Di Muswil DPW Partai Aceh Abdya, Mus Seudong Tegaskan Hal Ini

Didampingi Rismanidar, Rahmah Rusli mengakui, kasus tersebut sudah dijadikan temuan dugaan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara pemilu oleh Panwaslih Abdya.

“Kasus ini merupakan temuan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, namun kami perlu waktu untuk mengumpulkan alat bukti dan klarifikasi fihak terkait,” kata Rahmah.

Menurutnya, untuk melaporkan kasus pelanggaran etik ke DKPP diperlukan keterpenuhan syarat formil maupun materil, karena jika tidak, maka laporan tidak akan di register di DKPP.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di BM

“Saat ini kami sedang membuat kajian hukum sambil terus berkoordinasi dengan Panwaslih Aceh tentang tindak lanjut penanganan kasus ini,” ungkap Rahmah.

Sebelumnya para Komisioner Panwaslih Abdya tersebut juga mengakui bahwa mereka sedang menunggu fakta administrasi atas status tersangka Ketua KIP yang ditetapkan oleh pihak kepolisian Polres Abdya beberapa hari yang lalu.

“Iya, tadi kami juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Satreskrim Polres Abdya. Kami meminta keterangan tertulis atas status tersangkanya Ketua KIP Abdya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik,” kata Rahmah.

Baca Juga :  499 Orang Tenaga Fungsional Guru dan Kesehatan Terima SK PPPK

Sebelumnya, kata Rahmah, pihaknya pada hari Kamis (16/09/2021) lalu juga pernah berkoordinasi dengan pihak Polres Abdya, meminta klarifikasi pihak kepolisian tehadap status tersangka yang ditetapkan kepada Ketua KIP Abdya.

“Katanya besok akan diberikan. Namun demikian kita lihat dan tunggu saja besok pagi,” turup Rahmah.(RED).

Share :

Baca Juga

Hukrim

Diduga Terima ‘Setoran’ Judi Online, Menteri Budi Arie Dilaporkan ke KPK

Hukrim

Jurnalis Jadi Korban Curanmor di Kawasan Sawah Besar

Aceh Barat Daya

Imum KPA Wilayah 013 Blangpidie Ajak Masyarakat Menangkan Mualem-Dek Fadh

Aceh Barat Daya

Lantik Sekda, Bupati Akmal Ibrahim Minta Benah Dinas Pendidikan

Aceh Barat Daya

Mairiska : Abdya Butuh PJ Bupati Yang Tidak Ambisius, dan Berintegritas dari Usulan DPRK

Hukrim

Sinergi Polri dan Perangkat Desa Cot Trieng: Selesaikan Sengketa Tanah Lewat RJ Sesuai Semangat KUHP Nasional

Hukrim

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer

Aceh Barat Daya

Lagi, Penjual Chip Domino Diciduk di Abdya