Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus korupsi di PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XI berbeda dengan kasus yang ditangani Mabes Polri.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada prinsipnya, tidak ada dua atau lebih lembaga yang melakukan penyidikan objek, subjek, dan tempus yang sama.
“Jadi harus salah satu,” Kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16Agustus 2024. Apabila aparat penegak hukum (APH) melakukan penyidikan kasus yang sama dengan KPK, lanjut dia, APH itu diharuskan untuk mengkoordinasikan dan menyerahkan perkara tersebut berdasarkan aturan yang berlaku.
“Apabila KPK menerbitkan surat perintah penyidikan, maka APH lain diminta untuk mengkoordinasikan dan menyerahkan perkara tersebut untuk ditangani oleh KPK,” tutur Tessa, seperti di lansir dari TEMPO.
Pada umumnya, suatu perkara dapat ditangani oleh APH seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Maka dari itu, Tessa mengungkap bahwa KPK tidak akan melakukan penyidikan dengan kasus yang sama.
“Seandainya sudah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, itu harusnya sudah berjalan dan tidak dilakukan penyidikan yang sama juga oleh KPK” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri mengusut kasus tindak pidana korupsi proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI yang terintegrasi dengan Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada 2016.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Komisaris Besar Arief Adiharsa mengatakan, proyek pengembangan dan modernisasi ini telah direncanakan sejak 2014. Proyek ini merupakan tindak lanjut dari program strategis BUMN yang didanai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan dalam APBN-P 2015 dengan nilai kontrak proyek pengadaan sebesar Rp 871 miliar.
Adapun KPK juga telah menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.
“Kasus ini bermula dari adanya pengajuan surat penawaran lahan Direktur PT KM pada Direktur PTPN XI di 2016 perihal penawaran 2 lahan seluas 795.882 M2 atau oleh 79,5 Ha yang berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan dengan harga Rp 125 ribu permeter persegi,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, 13 Mei lalu.
Editor: Amiruddin. MKSumber: https://Tempo.co