Home / Hukrim

Jumat, 21 Juni 2024 - 17:50 WIB

Polisi Tangkap Dua Pemain Judi Online di Sabang

mm Redaksi

Polisi Tangkap Dua Pemain Judi Online di Sabang. Foto: dok. Ist

Polisi Tangkap Dua Pemain Judi Online di Sabang. Foto: dok. Ist

Sabang – Personel Sat Reskrim Polres Sabang menangkap dua pemuda yang bermain judi online jenis slot di Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, Kamis, 20 Juni 2024. Mereka ST (19) dan IH (18).

“Benar, kita telah menangkap dua pemuda di Sabang yang bermain judi slot. Ini adalah komitmen Polri, dalam hal ini Polres Sabang dalam memberantas judi online,” kata Kapolres Sabang AKBP Erwan melalui Kasat Reskrim AKP Buchari, Jumat, 21 Juni 2024.

Baca Juga :  Serahkan Sertifikat Merek, Meurah Budiman Ajak UMKM Aceh Lindungi Aset

Petugas, kata Buchari, mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, saldo judi slot Rp 200 ribu, dan saldo dari akun BMW dengan ID Maldinigacor Rp 171 ribu.

Baca Juga :  KBRI Kuala Lumpur melalui Konsulat RI Tawau imbau WNI waspadai penipuan dan kegiatan judi online

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 18 dan/atau Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Buchari mengatakan, penangkapan yang dilakukan pihaknya upaya keras Polres Sabang dalam memberantas praktik perjudian, khususnya yang dimainkan secara online. Apalagi, hal tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.

Baca Juga :  Revisi KUHAP dinilai lemahkan KPK

Buchari juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun dan mendukung upaya pemberantasan kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di Kota Sabang.

“Kami akan terus melakukan patroli dan razia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sabang, khususnya dari praktik judi online,” ujar Buchari.

Editor: Gito Rolis

Share :

Baca Juga

Daerah

KPK Surati Seluruh Kepala Daerah di Aceh

Hukrim

Sepanjang Tahun 2024, KPK Jerat 363 Legislator dan 201 Kepala Daerah

Hukrim

Penganiayaan dan Narkoba Naik, Kriminalitas Pidie Tembus 325 Kasus

Aceh Barat Daya

Sempat Melarikan Diri, Oknum Komisioner KIP Abdya Menyerahkan Diri

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Mengamankan Buronan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Hukrim

Menanti KPK Membasmi Agen Izin Peubloe (IUP) Nanggroe

Hukrim

Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah? Ini Aturan Hukum dan Cara Melaporkannya

Hukrim

Jaksa Agung : Jaksa bukan alat transaksional maupun sarana pemeras rakyat