Home / Aceh Besar / Daerah

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:10 WIB

Satpol PP Tertibkan Anak Punk di Aceh Besar

mm Redaksi

Penertiban anak punk di Peukan Bada, Aceh Besar. (Foto: noa.co.id/FA)

Penertiban anak punk di Peukan Bada, Aceh Besar. (Foto: noa.co.id/FA)

Aceh Besar – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) menertibkan sejumlah anak punk di Peukan Bada, Aceh Besar. Penertiban ini dilakukan karena keberadaan mereka dianggap meresahkan warga setempat.

Kasi Advokasi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Satpol PP/WH Aceh Besar, Fajri, mengatakan anak punk itu berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Baik perempuan maupun laki-laki.

Baca Juga :  Penutupan PON XXI di Aceh Berlangsung Meriah

“Anak perempuan dalam komunitas itu tak diketahui apakah muhrim,” kata Fajri, dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Juli 2023.

Menurut informasi dari warga, kata Fajri, anak punk itu telah beberapa hari berada di perbatasan Kecamatan Peukan Bada dan Lhoknga. Tepatnya di SPBU Bradeun. Bahkan mereka juga membuka lapak mengemis.

Baca Juga :  Wakil Bupati Dukung Program Pengabdian Masyarakat Mahasiswa Kedokteran USK

“Dari hasil penertiban terdapat enam orang, yang terdiri dari empat orang laki-laki dan dua orang perempuan, semuanya berasal dari Palembang,” ucapnya.

Fajri menjelaskan berdasarkan pengakuan anak punk itu, mereka terpaksa harus mendiami kawasan tersebut karena kerusakan sepeda motor usai pulang dari Sabang. Mereka sedang berusaha kembali ke Palembang.

Baca Juga :  Ketua PSI Aceh: Hiasi Ramadhan dengan Informasi Edukasi

“Demi menjaga ketertiban umum, kami mengharuskan mereka untuk memperbaiki motornya dan segera pergi dari lokasi tersebut,” ucap Fajri.

Penulis: Afrizal

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Timur

Pemkab Aceh Timur Terima Kunjungan Investor Bidang Perikanan

Aceh Timur

Stand Polres Aceh Timur Sedot Animo Masyarakat Pada Ajang POPDA Aceh XVII

Daerah

Penjelasan Perwakilan Kantor PBB di Indonesia terkait Aceh kirim dua surat ke Lambaga PBB
Ketika bersama Kabid Statistik, Hary untuk klarifikasi iklan.(Iskandar Zulkarnaen/NOA.CO.ID)

Daerah

Klarifikasi Iklan Advetorial Kominfo Nganjuk, Sesuai Standar dan Kode Etik Periklanan Pada Umumnya

Daerah

Tim Pengadilan Tinggi Lakukan Pengawasan ke Pengadilan Tipikor/ PN Banda Aceh Kelas I A

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat ingatkan sejarah melalui haul syahid Teuku Umar

Daerah

DPC PBB Simeulue Sayangkan Sikap Ketua DPRK Simeulue

Aceh Besar

Wakili Bupati Aceh Besar, Staf Ahli Ir Makmun MT Dampingi Gubernur Aceh Sambut Kedatangan Menhut dan Rombongan Komisi IV DPR RI di Bandara SIM