Home / Hukrim

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:12 WIB

Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar Lebih

mm Redaksi

Pemusnahan rokok ilegal di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh. (Foto: noa.co.id/FA)

Pemusnahan rokok ilegal di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh. (Foto: noa.co.id/FA)

Banda Aceh – Bea Cukai Aceh memusnahkan 5,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp 14 miliar lebih. Pemusnahan ini berlansung di Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Aceh, Rabu, 3 Juli 2024.

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, jutaan batang rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan di Perairan Utara Kuala Cangkoi, Aeh Utara, 18 Mei lalu. Dalam kasus ini, kata dia, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Harkodia 2024: Kanwil Bea Cukai Aceh Berikan Kuliah Umum Kelas Integritas

“Mereka berinisial IB, IL, MR, dan AP yang berperan sebagai kurir,” kata Safuadi.

Baca Juga :  Resintel Polsek Lueng Bata Ringkus Maling Pintu Milik Warga

Safuadi menyebutkan para tersangka tersebut saat ini ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe. Sedangkan dari hasil penindakan itu, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp18 miliar lebih.

Baca Juga :  Penembakan oleh Anggota Kepolisian di Semarang dan Bangka: Bukti Arogansi dan Tindakan Sewenang-wenang Aparat

“Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia,” ujarnya.

Penulis: Hidayat S

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Daerah

Warga Aceh Nyaris Jadi Korban TPPO
Konferensi Pers Polda Sumut. Aprizali Munandar/Noa.co.id

Hukrim

Sukses Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Karo, Aparat Gabungan TNI-Polri Beri Apresiasi IJW

Hukrim

TPPO Hantui Pekerja Perikanan Domestik

Hukrim

TNI AL – Tim Gabungan Gagalkan Ratusan Ton Bawang Bombay Ilegal

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Hukrim

Kemlu RI Berhasil Pulangkan 46 WNI Korban TPPO di Myanmar

Hukrim

Diduga Gantung Diri, Seorang Sopir Truk Ditemukan Meninggal Dunia di Desa Blang Muko