Home / Hukrim

Rabu, 3 Juli 2024 - 15:12 WIB

Bea Cukai Aceh Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp 14 Miliar Lebih

Redaksi

Pemusnahan rokok ilegal di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh. (Foto: noa.co.id/FA)

Pemusnahan rokok ilegal di Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh. (Foto: noa.co.id/FA)

Banda Aceh – Bea Cukai Aceh memusnahkan 5,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp 14 miliar lebih. Pemusnahan ini berlansung di Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Aceh, Rabu, 3 Juli 2024.

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Safuadi mengatakan, jutaan batang rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan di Perairan Utara Kuala Cangkoi, Aeh Utara, 18 Mei lalu. Dalam kasus ini, kata dia, ada empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga :  Harkodia 2024: Kanwil Bea Cukai Aceh Berikan Kuliah Umum Kelas Integritas

“Mereka berinisial IB, IL, MR, dan AP yang berperan sebagai kurir,” kata Safuadi.

Baca Juga :  Resintel Polsek Lueng Bata Ringkus Maling Pintu Milik Warga

Safuadi menyebutkan para tersangka tersebut saat ini ditahan di Lapas Kelas II Lhokseumawe. Sedangkan dari hasil penindakan itu, pihaknya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp18 miliar lebih.

Baca Juga :  Penembakan oleh Anggota Kepolisian di Semarang dan Bangka: Bukti Arogansi dan Tindakan Sewenang-wenang Aparat

“Kanwil Bea Cukai Aceh sebagai instansi vertikal Bea Cukai berkomitmen untuk terus menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia,” ujarnya.

Penulis: Hidayat S

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Waspada! Website Penipuan Kantor Imigrasi Blang Pidie 

Hukrim

Soal Warga Aceh Utara Meninggal Dunia Usai Ditangkap, Kabid Humas: Kita Tunggu Hasil Investigasi Paminal

Hukrim

Bos PS Store Putra Siregar Keroyok Pengunjung Kafe

Hukrim

Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pengedar Ganja di Aceh Utara

Aceh Barat Daya

Dugaan SaKA, Pelaku Penyelundupan Imigran di Meulaboh Sudah Dibebaskan 

Hukrim

kasus Harun Masiku, KPK Tetapkan Dua Tersangka

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Bernilai Ratusan Juta di Banda Aceh

Hukrim

Dugaan korupsi pengadaan laptop Rp 9,9 triliun, Nadiem Siap Dipanggil Kejagung