Home / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 10 Juni 2025 - 17:04 WIB

Dugaan korupsi pengadaan laptop Rp 9,9 triliun, Nadiem Siap Dipanggil Kejagung

FARID ISMULLAH

Foto Nadiem dan Hotman Paris: (ANTARA FOTO/I GEDE FERLIAN SEPTA WAHYUSA)

Foto Nadiem dan Hotman Paris: (ANTARA FOTO/I GEDE FERLIAN SEPTA WAHYUSA)

Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Menbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim menyatakan siap bila Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggilnya untuk klarifikasi terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem mengatakan akan menghormati proses hukum yang berlaku.

“Saya menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung, penegakan hukum yang adil dan transparan adalah fondasi negara yang demokratis. Saya siap bekerjasama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” ujar Nadiem Makarim dalam jumpa pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga :  Polres Nagan Raya Kembali Tangkap 2 Mahasiswa Terkait Kasus Narkoba 

Nadiem mengaku percaya proses hukum yang adil dapat memilah antara kebijakan mana yang dijalankan dengan itikad baik dan mana yang berpotensi menyimpang dalam pelaksanaannya. Dia juga menyatakan tidak menoleransi korupsi dalam bentuk apapun.

“Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun. Saya mengajak masyarakat untuk tetap kritis namun adil, tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan di tengah derasnya opini yang dibentuk. Saya percaya masyarakat Indonesia berhak mendapat kejelasan dan keterbukaan,” jelasnya.

Hal senada juga ditegaskan pengacara Nadiem, Hotman Paris. Dia memastikan kliennya siap apabila dipanggil Kejagung untuk klarifikasi.

Baca Juga :  Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Timah  

“Saudara Nadiem ada selalu di Tanah Air dan akan kooperatif setiap waktu dipanggil oleh Kejaksaan,” ucap Hotman.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop untuk digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022. Proyek itu menggunakan anggaran negara yang cukup besar, senilai Rp 9,9 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan duduk perkara kasus itu. Pada 2020 Kemendikbudristek menyusun rencana untuk pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan, mulai tingkat dasar hingga menengah atas.

Baca Juga :  Kejati Aceh Laksanakan Program Jaksa Masuk Dayah

Padahal rencana tersebut bukan menjadi kebutuhan siswa pada saat itu. Sebab, hal serupa ternyata sudah pernah dilakukan pada 2018-2019, tapi hasilnya tak efektif.

“Karena sesungguhnya, kalau tidak salah, di tahun 2019 sudah dilakukan uji coba terhadap penerapan Chromebook itu terhadap 1.000 unit, itu tidak efektif,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (26/5).

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

KPMA mendukung langkah Menko Polkam Fokus Atasi Masalah Rohingya dan Judi Online

Hukrim

Polisi Bekuk Empat Pengedar Ganja di Nagan Raya

Hukrim

KBRI Phnom Penh dan Polri Perkuat Sinergi Lindungi WNI di Kamboja

Peristiwa

Sumur Minyak Ilegal terbakar di Aceh Timur

Aceh Timur

Masyarakat Seuneubok Panton Tuntut Oknum Kades Mundur,Ini Permasalahanya

Hukrim

Tiba di Polda Aceh, Penyidik Langsung Periksa Abu Laot

Peristiwa

KemenP2MI Melalui BP3MI Kepri Gagalkan Calon PMI Nonprosedural Tujuan Singapura

Hukrim

Kumpulkan Rp 53 Miliar, Berikut Kronologi Pemerasan Izin TKA di Kemnaker