Home / Daerah

Sabtu, 6 Juli 2024 - 17:39 WIB

Disdukcapil Lakukan PKS dengan 10 TK di Banda Aceh

Redaksi

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh sedang melakukan foto bersama para kepala sekolah TK setelah melakukan Perjanjian Kerja Sama Ceria KIA. Foto: Abdurrahman/Noa.co.id

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh sedang melakukan foto bersama para kepala sekolah TK setelah melakukan Perjanjian Kerja Sama Ceria KIA. Foto: Abdurrahman/Noa.co.id

Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 10 Taman Kanak-Kanak (TK) di Kota Banda Aceh.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana, M.Si mengatakan kerjasama tersebut merupakan inovasi Disdukcapil yang bernama Cerita Anak Mendapatkan KIA (Ceria KIA).

Baca Juga :  Panwaslih Aceh Barat Minta Pemilih Lapor Bila Ada Kekeliruan Data

Emila mengatakan 10 sekolah yang melakukan PKS tersebut yaitu TK Pemda Kota Banda Aceh dan TK Karyawan Kota Baru.

“Lalu ada TK Nurul Iman, TK Bungong Seleupok, TK Beurawe, TKIT Arraahmah Banda Aceh, TK Al-Washliyah Lambaro Skep, TKIT Mon Kuta, TK Muskana dan terakhir TKIT Suloh,” kata Emila, Kamis (04/06/2024) di Kantornya.

Baca Juga :  Belasan Pengemis yang Ditangkap di Banda Aceh Positif Narkoba

Kata Emila dengan adanya PKS ini akan membantu dalam percepatan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA).

“Pihak sekolah akan mengumpulkan persyaratan untuk pembuatan KIA diantaranya fotocopy, akta kelahiran, fotocopy KK dan pasfoto untuk anak berusia lima sampai 17 tahun kurang satu hari, sedangkan usia nol sampai lima tahun tidak menggunakan pasfoto,” katanya.

Baca Juga :  Illiza Terima Surat Tugas dari Demokrat Terkait Pilwalkot Banda Aceh

Emila menambahkan setelah persyaratan terkumpul petugas Disdukcapil akan datang ke sekolah tersebut untuk membuat KIA untu. murid-murid TK tersebut.

Penulis: Abdurrahman

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Sekda Tutup Orientasi Anggota DPRK Aceh Barat Masa Jabatan 2024-2029

Aceh Timur

Pj Bupati Aceh Timur Lakukan Peluncuran Gerakan Pangan Murah

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Sampaikan KUPA, PPAS, dan Raqan RPJPD ke DPRK Aceh Besar

Daerah

Cegah TPPO/TPPM, Kantor Imigrasi Banda Aceh Tolak 11 Permohonan Penerbitan Paspor

Daerah

Dirreskrimsus Polda Aceh Sahur Bersama Anak Yatim di Panti Asuhan

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Sambut Baik Program Percontohan Kabupaten Anti Korupsi

Daerah

Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU ITE di Radio Nikoya FM

Daerah

Dukungan Dari Alumni Ruhul Fata kepada pasangan SABAR : Kita Satu Untuk Semua