Home / Aceh Barat / Daerah

Kamis, 18 Juli 2024 - 20:52 WIB

Disparbudpora Aceh Barat Sosialisasi Qanun Pengembangan Pariwisata

mm Redaksi

Plt Kepala Disparbudpora Aceh Barat, Mirsal, Membuka Kegiatan sosialisasi terkait implementasi Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Foto: Disparbudpora Aceh Barat/NOA.co.id

Plt Kepala Disparbudpora Aceh Barat, Mirsal, Membuka Kegiatan sosialisasi terkait implementasi Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Foto: Disparbudpora Aceh Barat/NOA.co.id

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparbudpora) telah melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait implementasi Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan regulasi baru yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata di wilayah tersebut.

Plt Kepala Disparbudpora Aceh Barat, Mirsal, menjelaskan bahwa qanun ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi pariwisata yang dimiliki kabupaten tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat optimalkan penerimaan zakat melalui Baitul Mal

“Melalui Qanun Nomor 4 Tahun 2023, kami berupaya untuk membangun infrastruktur pariwisata yang berkualitas serta meningkatkan layanan dan daya tarik destinasi pariwisata di Aceh Barat,” ujar mirsal.

Sosialisasi yang diadakan di Aula Aula DP3AKB Aceh Barat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk para pelaku usaha pariwisata, akademisi, dan masyarakat luas.

Diskusi intensif dilakukan untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai substansi qanun ini serta implikasinya bagi pengembangan sektor pariwisata lokal.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Cek Layanan dan Kebersihan Samsat Banda Aceh

Dalam paparannya, Mirsal juga menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak untuk mendukung implementasi qanun ini guna mencapai tujuan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.

“Kami mengundang semua elemen masyarakat dan investor untuk bersama-sama membangun destinasi pariwisata yang ramah lingkungan dan menguntungkan secara ekonomi,” tambahnya.

Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Barat telah resmi disosialisasikan sebagai landasan hukum bagi semua kegiatan pembangunan pariwisata di daerah tersebut.

Baca Juga :  Aidil Firmansyah Terpilih Sebagai Ketua Prima DMI Aceh Barat

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata yang berkelanjutan,

“Qanun tersebut memiliki legalitas yang kuat secara hukum dalam membangun Gampong wisata di Aceh Barat selain itu juga kegiatan tersebut di hadiri oleh beberapa SKPD terkait, unsur akademik, para camat dan beberapa kepala Gampong wisata serta pemuda pemudi duta wisata,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Wagub Fadhlullah Terima Audiensi Ketua Apdesi Kabupaten/Kota 

Daerah

Idul Adha Tahun 1445 Hijriah, BSI Region Aceh Salurkan Hewan Qurban

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Sekda Aceh Besar Hadiri Sertijab Danyonif 117/ Ksatria Yudha

Daerah

Seorang Bayi Perempuan Ditemukan di Saree

Daerah

Jelang Nataru, Kakanwil Ditjen Imigrasi Aceh Tinjau Langsung Kesiapan TPI di Bandara SIM

Aceh Barat

217 Pejabat Fungsional di Lingkup Pemkab Aceh Barat Dilantik

Aceh Barat

Plt Sekda Aceh Barat Pimpin Rapat Pembangunan Jalan Hauling Batu Bara PT PSU di Peunaga Cot Ujong

Daerah

Sosialisasi Bahaya Penyakit Ternak Zoonosis Kepada Kelompok Peternak Sapi Pali-Pali Jaya Ponjong