Home / Aceh Barat / Daerah

Kamis, 18 Juli 2024 - 20:52 WIB

Disparbudpora Aceh Barat Sosialisasi Qanun Pengembangan Pariwisata

Redaksi

Plt Kepala Disparbudpora Aceh Barat, Mirsal, Membuka Kegiatan sosialisasi terkait implementasi Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Foto: Disparbudpora Aceh Barat/NOA.co.id

Plt Kepala Disparbudpora Aceh Barat, Mirsal, Membuka Kegiatan sosialisasi terkait implementasi Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan. Foto: Disparbudpora Aceh Barat/NOA.co.id

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparbudpora) telah melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait implementasi Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan regulasi baru yang diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata di wilayah tersebut.

Plt Kepala Disparbudpora Aceh Barat, Mirsal, menjelaskan bahwa qanun ini merupakan langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi pariwisata yang dimiliki kabupaten tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat optimalkan penerimaan zakat melalui Baitul Mal

“Melalui Qanun Nomor 4 Tahun 2023, kami berupaya untuk membangun infrastruktur pariwisata yang berkualitas serta meningkatkan layanan dan daya tarik destinasi pariwisata di Aceh Barat,” ujar mirsal.

Sosialisasi yang diadakan di Aula Aula DP3AKB Aceh Barat ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk para pelaku usaha pariwisata, akademisi, dan masyarakat luas.

Diskusi intensif dilakukan untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai substansi qanun ini serta implikasinya bagi pengembangan sektor pariwisata lokal.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Cek Layanan dan Kebersihan Samsat Banda Aceh

Dalam paparannya, Mirsal juga menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak untuk mendukung implementasi qanun ini guna mencapai tujuan pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dan berdaya saing tinggi.

“Kami mengundang semua elemen masyarakat dan investor untuk bersama-sama membangun destinasi pariwisata yang ramah lingkungan dan menguntungkan secara ekonomi,” tambahnya.

Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Aceh Barat telah resmi disosialisasikan sebagai landasan hukum bagi semua kegiatan pembangunan pariwisata di daerah tersebut.

Baca Juga :  Aidil Firmansyah Terpilih Sebagai Ketua Prima DMI Aceh Barat

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pariwisata yang berkelanjutan,

“Qanun tersebut memiliki legalitas yang kuat secara hukum dalam membangun Gampong wisata di Aceh Barat selain itu juga kegiatan tersebut di hadiri oleh beberapa SKPD terkait, unsur akademik, para camat dan beberapa kepala Gampong wisata serta pemuda pemudi duta wisata,” tutupnya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Advetorial

Pangdam IM Resmikan Ground Breaking dan Penyerahan Dana Rehab Masjid Baiturrahim Ulee Lheue

Daerah

H. Syibral Distribusi Logistik Untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Pidie Jaya

Aceh Barat

Sambut HUT RI ke 79, Pemkab Aceh Barat Gelar Lomba Perahu Dayung Tradisional dan Perahu Kuno

Daerah

Silaturahmi ke PWI Aceh, Ini Harapan Sekda Simeulue kepada Insan Pers

Daerah

Pj Gubernur Bustami: PON Pertaruhan Orang Aceh, Mari Mengabdi Dengan Ikhlas

Aceh Barat

Pemkab Aceh Barat Launching Aplikasi SeKOCI

Daerah

Menebar Kebaikan, Komunitas BG Skin Siapkan 500 Porsi Makan Gratis Per Hari

Aceh Barat

Pj Bupati Aceh Barat Gelar Silaturahmi Bersama Pasangan Calon Bupati