Meulaboh – Dandim 0105/Abar Letkol Inf Hendra Mirza, S.E., M.Si., hadiri kegiatan penyaluran Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) untuk masyarakat fakir/miskin yang disalurkan Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat bertempat di Aula Kantor Camat Sungai Mas yang berlokasi di Desa Kajeung, Rabu (17/7/2024)
Selain Dandim, penyaluran ZIS secara simbolis yang dilakukan oleh Pj. Bupati Drs. Mahdi Efendi ini juga tampak dihadiri oleh Ketua Baitul Mal Drs. Sofyan Yusuf, M.A., Danramil 01/Sungai Mas Kapten Inf Dedi Wahyudi, Camat Sungai Mas Zulkifli, Kapolsek Sungai Mas Iptu Rica Saputra dan para Keuchik Se – Kecamatan Sungai Mas serta segenap masyarakat penerima manfaat.
Dalam agenda seremonial, Pj. Bupati menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat yang terus konsisten menjaga amanah masyarakat dalam upaya untuk menyalurkan ZIS guna membantu sesama terutama bagi yang membutuhkan.
“Kita memahami bahwa ZIS memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi yang kurang mampu. Ini merupakan bentuk nyata dan kepedulian Kita dalam mengurangi kesenjangan sosial, pengentasan kemiskinan ekstrem, sekaligus menerapkan ajaran lslam dalam membangun kebersamaan dan keadilan sosial. Penyaluran di Kecamatan Sungai Mas ini adalah yang perdana”, terang Pj. Bupati
Lebih jauh Pj. Bupati menjelaskan bahwa Baitul Mal tahun ini dapat menyalurkan ZIS kepada 13. 576 orang Mustahik atau penerima mulai dari senif fakir/miskin dan Amil sebagai pengelola Baitul Mal Gampong di 12 Kecamatan. Dan untuk Kecamatan Sungai Mas yang menerima ZIS berjumlah 646 jiwa.
“Kami berharap, dana ZIS yang diterima nantinya dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya guna menunjang kebutuhan primer atau pokok dalam Rumah Tangga maupun pemenuhan kebutuhan Sekolah bagi anak – anak tercinta”, pesan Pj. Bupati
Terakhir, Pj. Bupati tak luput mengucapkan terima kasih kepada para Muzakki yang telah menyalurkan Zakatnya kepada Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat.
Ba’da acara, Dandim 0105/Abar Letkol Inf Hendra Mirza, S.E , M.Si., menimpali dengan mengatakan bahwa membayar Zakat merupakan Rukun Islam yang ke 3. Yang mana, Zakat diwajibkan bagi umat Muslim yang mampu dan memiliki kelapangan harta sehingga harus menyisihkan sebahagian rezekinya untuk dibagikan kepada masyarakat yang kurang mampu.
Editor: Redaksi