Home / Nasional

Senin, 22 Juli 2024 - 14:25 WIB

OJK Ingatkan Masyarakat Tak Beli Minyak Goreng Murah Pakai Selfie KTP

mm Redaksi

OJK

OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuanganan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memberikan informasi data pribadi.

Peringatan ini dikeluarkan menyusul adanya sejumlah warga Desa Arjasa di Situbondo, Jawa Timur, yang membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat selfie dengan e-KTP.

“Menanggapi peristiwa yang terjadi di Situbondo, dimana sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang dengan syarat difoto dengan menggunakan e-KTP, OJK kembali mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam keterangannya, dikutip Senin, 22 Juli 2024.

Baca Juga :  Polri Siapkan Kontijensi Plan Antisipasi Dinamika di Lapangan

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti nomor induk kependudukan (NIK), KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah, dan sebagainya,” kata Kiki seperti dilansir dariĀ RMOL.

OJK, kata Kiki menemukan banyak data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil.

Baca Juga :  Masyarakat Diimbau tidak Gunakan Mobil Bak Terbuka untuk Takbir Keliling dan Mudik

Dari temuan tersebut, sejumlah kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena terdapat unsur pidana di dalamnya. Untuk itu ia memastikan OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait guna memastikan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Baca Juga :  Kejagung RI Menyetujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

“OJK juga mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses pengecekan KYC sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kiki.

Sebelumnya media sosial sempat ramai mengenai penjualan minyak goreng murah seharga Rp 5.000 per liter. Peristiwa itu terjadi pada pekan ini di Desa Arjasa, Situbondo, Jawa Timur yang disebut telah menelan korban ratusan orang.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Jaksa Agung RI Berikan Apresiasi Kepada Kejati DKI Jakarta dan Kejari Pekalongan

Nasional

Wali Nanggroe dan Mendagri Bahas Penguatan Lembaga Kekhususan Aceh

Nasional

Menkopolkam: Kehadiran Presiden Prabowo simbol kepercayaan strategis India terhadap Indonesia

Nasional

Pengurus SPS Aceh Mantapkan Susunan Panitia HUT SPS ke 79

Hukrim

Deputi Kominfo Kemenko Polkam: Judol di Indonesia Harus Ditekan Semaksimal Mungkin

Nasional

Usai HPN 2026, SPS Aceh Bangun Jejaring Strategis dengan Harian Kabar Banten

Nasional

Wakil Gubernur Aceh Fadullah Bahas Dana Otsus, BUMD, dan PPPK di RDP Dengan Komisi II DPR RI

Nasional

Kasatgas Covid-19 Nasional Apresiasi Penanganan Corona di Aceh