Home / Hukrim / Internasional / Nasional

Kamis, 9 Mei 2024 - 14:35 WIB

Ratu Narkoba asal Aceh Divonis Hukuman Mati

mm Redaksi

Wanita yang dijuluki Ratu Narkoba  asal Aceh Nyonya N. Foto: Ist

Wanita yang dijuluki Ratu Narkoba asal Aceh Nyonya N. Foto: Ist

Sumatera Utara – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa Hanisah alias Nisa (39). Dia adalah wanita yang dijuluki Ratu Narkoba asal Aceh, Rabu sore 8 Mei 2024.

Selain terdakwa Hanisah alias Nisa, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa lainnya yakni Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh; Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hanisah alias Nisa, Al Riza alias Riza Amir Aziz dan Maimun alias Bang Mun dengan hukuman masing-masing pidana mati,” ujar majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution di ruang Cakra V, PN Medan pada Rabu 8 Mei.

Baca Juga :  Seorang Jamaah Haji Aceh Meninggal Dunia di Makkah

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen; Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kabupaten Aceh Utara; dan Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, masing-masing dipidana penjara seumur hidup.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan keenam terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Majelis tidak menemukan hal yang meringankan dari para terdakwa.

Seperti dikutip Cnn Indonesia.com, majelis hakim menilai perbuatan keenam terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Kemlu RI melalui KJRI Penang fasilitasi pemulangannya nelayan asal Pangkalan Brandan

“Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, dengan barang bukti seberat 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi,” ujarnya

Setelah mendengarkan putusan, JPU Rizkie Andriani Harahap maupun para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak. Sebab, sebelumnya, JPU Kejari Medan menuntut keenam terdakwa dengan pidana mati

Mengutip dakwaan JPU, kasus bermula pada 22 Oktober 2022, terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Baca Juga :  Penetapan Komite Dewan Pers, Menko Polhukam: Laksanakan Tugas Secara Independen

Kemudian bisnis barang haram itupun berlanjut di Kota Medan. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mencium transaksi narkoba itupun melakukan penyelidikan.

Belakangan petugas BNN melakukan penggeledahan terhadap sebuah ruko depan Pasar Sunggal, Kota Medan. BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat52.520gram (52 kg) dan323.822butir ekstasi.

Selain narkotika, BNN juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi tersebut.

Sedangkan terdakwa Hanisah bersama kelima terdakwa lainnya diamankan petugas BNN RI pada 8 Agustus 2023 di tempat yang berbeda.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

4 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Dalam Pemberian Fasilitas CPO 

Nasional

Kemendagri Terbitkan Surat Edaran, Minta Pemda Siap Siaga Dukung Kelancaran Arus Mudik 2025

Hukrim

Rugikan Rakyat Rp 99 triliun, Berikut Daftar Merek Beras yang Diduga Oplosan

Nasional

Presiden Prabowo Tinjau Hilirisasi dan Teknologi Pertanian Modern Panen Raya di Karawang

Hukrim

Polisi Tangkap Pemain Judi Online di Banda Aceh

Nasional

Bantuan Logistik Tembus 125 Ton, 100 Relawan Tambahan BSI Kembali Diberangkatkan ke Aceh untuk Bantu Pemulihan Pascabencana

Internasional

Jamaah Haji Aceh Kembali Meninggal di Makkah

Internasional

WNI dapat Gunakan QRIS di Rumah Sakit Adventist Penang