Home / Aceh Timur / Daerah / Parlementaria

Rabu, 24 Juli 2024 - 14:36 WIB

DPRK Aceh Timur Gelar Rapat Paripurna Kedua

Redaksi

DPRK Aceh Timur Gelar Rapat Paripurna Ke-2.Foto. Dok: Dedi Saputra/NOA.Co.Id

DPRK Aceh Timur Gelar Rapat Paripurna Ke-2.Foto. Dok: Dedi Saputra/NOA.Co.Id

Aceh Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menyelenggarakan rapat paripurna kedua untuk menyampaikan laporan penanggung jawaban tahun 2023. Kegiatan Tersebut dilaksanakan di Ruang A Kantor DPRK Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dengan dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri, Rabu  (24/7/2024).

Setiap Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Membacakan setiap laporan hasil pembahasan, Tgk Abdul Samad (Pansus 1), Tgk H Mudawali (Pansus 2), Salman (Pansus 3), Tgk Muhammad Daud (Pansus 4), dan Emal Zalmi (Pansus 5)

Baca Juga :  Seorang Bayi Perempuan Ditemukan di Saree

Salah satu poin yang disampaikan diantaranya adalah perlunya optimalisasi layanan Wifi dan non-Wifi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Aceh Timur, yang diungkapkan oleh juru bicara Pansus 4. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat, serta menghimbau agar Radio Cemplakuneng memperbanyak program yang mendidik serta program yang dapat memberikan informasi terkait pembangunan daerah.

Baca Juga :  Tingkatkan Literasi Siswa, Dispersip Aceh Besar Gelar Lomba Bertutur

Pansus 5 juga menyoroti pentingnya meningkatkan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), dengan fokus pada kesejahteraan guru dan perlindungan situs-situs budaya bersejarah di Aceh Timur.

Baca Juga :  PWI Aceh Angkat Firnalis Jadi Ketua PWI Simeulue

Acara rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Penjabat Bupati Aceh Timur, Amrullah M Riza, serta kolektif dewan, Sekretaris Dewan (Sekwan), Asisten, kepala OPD, dan undangan lainnya dari berbagai instansi terkait.

Rapat paripurna kedua ini merupakan langkah DPRK Aceh Timur dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja kabupaten (APBK) tahun 2023 serta meningkatkan transparansi dalam pelayanan publik.

Editor: Amiruddin.Mk

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Legalisasi Ganja Di Aceh Masuk Prolegda, Komisi V DPRA : Kita Tunggu Revisi Undang-Undang Narkotika

Daerah

PWI Lhokseumawe dan Kapolres Jalin Silaturahmi, Bahas Sinergi dan Profesionalisme Jurnalistik

Daerah

Pj Bupati Wajibkan Kepala SKPK Hadiri Agenda Penyusunan RPJPD Pidie

Daerah

Illiza Tinjau Tiga Desa Terparah di Peusangan, Bantu Bersihkan Masjid dan Salurkan Logistik

Daerah

SPM Nanggroe Aceh Melaporkan Dugaan Korupsi Beasiswa 2017 ke KPK: Tuntutan Serius atas Kegagalan Penegakan Hukum

Daerah

Kemenkum Aceh Dorong Pemda Percepat Pemenuhan Data Indeks Reformasi Hukum

Daerah

Material Pembangunan Tanggul Krueng Lambeusoi Kantongi Izin

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Umumkan Hasil SKD dan SKB CPNS