Home / Parlementaria

Selasa, 6 Agustus 2024 - 10:17 WIB

DPRA Minta Tes Baca Al-Qur’an Calon Kepala Daerah di Tempat Terbuka

mm Redaksi

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky. Foto: Istimewa

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky. Foto: Istimewa

Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) agar melakukan tes baca Al-Qur’an bagi calon kepala daerah di tempat terbuka. Permintaan ini mencakup calon Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota yang akan mengikuti Pilkada Aceh pada November mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, dalam rapat koordinasi terpadu persiapan Pilkada 2024 yang berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran DPRA, Senin (5/7/2024).

Baca Juga :  Safaruddin Beri Hadiah Liburan ke Pemenang Agam - Inong Aceh

Politisi Partai Aceh ini menegaskan, uji tes baca Al-Qur’an merupakan bagian dari kekhususan Aceh dalam menerapkan syariat Islam, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh dan qanun terkait pemilihan kepala daerah.

“Uji tes baca Al-Qur’an merupakan salah satu syarat yang diberlakukan sesuai dengan regulasi beserta kekhususan dan istimewa di Aceh,” kata Iskandar.

Baca Juga :  Anggota DPRA Nora Idah Nita Perjuangkan Jalan Lesten - Pulo Tiga

Tes baca Al-Qur’an ini diwajibkan bagi seluruh pasangan calon kepala daerah di Aceh yang beragama Islam, dengan proses yang dilakukan di tempat terbuka dan menggunakan pengeras suara.

“Jadi prosesnya dilakukan di tempat terbuka bukan tertutup, misalnya dilakukan di masjid-masjid agung di kabupaten kota, sementara untuk calon Gubernur dilakukan di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh,” ujar Iskandar yang juga merupakan salah satu bakal calon Bupati Aceh Timur itu.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur Aceh

Ia menambahkan, tujuan dari pelaksanaan tes baca Al-Qur’an di tempat terbuka adalah agar masyarakat dapat menyaksikan langsung sosok calon pemimpin yang akan mereka pilih pada Pilkada nanti.

“Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa menyaksikan langsung sosok calon pemimpin yang akan mereka dukung di Pilkada nanti,” tutup Iskandar Usman Al-Farlaky.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementaria

Ketua Fraksi Golkar DPRA Realisasikan Anggaran Dana Reguler Rp 22 Miliar Ke Dapilnya

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Kadisparpora Aceh Besar Tutup Turnamen DJBC Boxing Cup I 2025

Parlementaria

Armiyadi Minta Pemerintah Aceh Evaluasi Izin Indomaret dan Alfamart

Aceh Barat

Warga Gampong Krung Bhe Keluhkan Kehilangan Jaringan Telepon dan Internet

Parlementaria

Ketua DPRA Antar Surat Tembusan Anggaran Penguatan Perdamaian Aceh

Parlementaria

DPRA Minta Pemerintah Aceh Bertindak Cepat untuk Lamjutkan Proyek Pabrik Semen

Parlementaria

DPR Aceh Sahkan APBA 2022 , Rp 16,17 Triliun

Parlementaria

Anggota DPRA Fraksi Partai PAN Desak Kemendagri Evaluasi Kembali Kepmendagri Nomor 050-145