Home / Hukrim

Selasa, 20 Agustus 2024 - 15:45 WIB

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Pertamina di Aceh Tamiang

mm Redaksi

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Pertamina di Aceh Tamiang. Foto: Hunas Polda Aceh

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Sumur Minyak Pertamina di Aceh Tamiang. Foto: Hunas Polda Aceh

Kuala Simpang – Satreskrim Polres Aceh Tamiang akan menyelidiki penyebab kebakaran sumur minyak milik pertamina yang berlokasi di Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang.

“Kita sudah memasang police line atau garis polisi di lokasi kejadian agar aman. Untuk penyebab kebakaran itu juga akan kami selidiki,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, melalui Kasatreskrim AKP Rifki Muslim, dalam keterangannya, Selasa, 20 Agustus 2024.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Rifki juga mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan saksi di sekitar lokasi dan pihak vendor—PT Arjuna Asia Petrocom Services—terkait standar operasional prosedur (SOP) dan penyebab kebakaran.

“Sementara belum dapat kita simpulkan penyebabnya. Kita tunggu dulu hasil penyelidikan, olah TKP, dan pemeriksaaan saksi-saksi,” kata dia.

Baca Juga :  Kemlu RI : Diduga memalsukan visa haji, 24 WNI diamankan otoritas keamanan Saudi Arabia

Ia juga mengimbau masyarakat di sekitar lokasi kebakaran agar tidak mendekat guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Diketahui, kebakaran tersebut terjadi di salah satu sumur minyak milik pertamina di Kampung Bukit Tempurung, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Api mulai muncul pada pukul 14:10 WIB saat masuk rangkaian pekerjaan pengerukan untuk membersihkan tabung produksi setelah pencabutan pompa ESP.

Baca Juga :  Polisi Tangani Kasus Tawuran Antar Fakultas USK Banda Aceh

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Namun, ada empat orang yang menderita luka bakar, yaitu Arfansyah Putra, Irfan Syahputra, Muhadi, dan Koko Agus Daryanto. Mereka merupakan pekerja RIG serta telah mendapat perawatan medis. Akibat kejadian tersebut, kerugian materil ditaksir Rp200 juta.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejari Nagan Raya Musnakan Barang Bukti yang telah memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)  

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Sita Rumah Karyawan BPRS Gayo, Diduga Terkait Pembiayaan Fiktif Rp48 Miliar

Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Perikanan 2022–2025, Kejati Aceh Geledah Kantor PT Perikanan Simeulue

Hukrim

Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah ke Jaksa

Hukrim

Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya, Ini Tanggapan PWI Aceh terhadap Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr

Hukrim

Jampidum Setujui Enam Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan Hasil Panen Sawit

Daerah

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

Daerah

SAPA Dukung Kasasi Kejari Terkait Putusan Bebas Pelaku Pencabulan Anak di Bireuen