Home / Aceh Timur / Daerah / Hukrim

Rabu, 21 Agustus 2024 - 12:40 WIB

9 Terpidana Judi Online Di Aceh Timur Dicambuk 

REDAKSI

9 Terpidana Judi Online Di Aceh Timur Dicambuk.Foto. Dok: Dedi Saputra/NOA.Co.Id

9 Terpidana Judi Online Di Aceh Timur Dicambuk.Foto. Dok: Dedi Saputra/NOA.Co.Id

Aceh Timur -Sebanyak 9 terpidana judi online yang terbukti melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004 tentang hukum jinayat Perjudian di Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, menjalani eksekusi hukuman cambuk.

9 terpidana pelanggaran syariat Islam tersebut dicambuk di halaman kantor Dinas satpol PP WH Kabupaten Aceh Timur Rabu (21/8/2024).

Prosesi cambuk berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB. Eksekusi cambuk tersebut turut disaksikan ratusan warga.

Selain warga, pelaksanaan hukuman cambuk tersebut disaksikan,Pj Bupati Aceh Timur, Kejari Aceh Timur,kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Kapolsek Idi Rayeuk, Kasatpol PP WH Aceh Timur dan unsur pimpin daerah setempat.

Baca Juga :  Pemkab Dukung Kepengurusan Baru PPPKMI Aceh Besar

Ke 9 terpidana maisir tersebut dicambuk di bawah pengawalan ketat tim Kejaksaan Negeri Aceh Timur, personel kepolisian, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Timur.

Para terpidana cambuk tersebut, yakni (JN) 18 kali cambuk,(IR) 23 kali cambuk,(KH) 8 kali cambuk,(AS) 12 kali cambuk.

Selanjutnya (MH) Wahyudi,8 kali cambuk,.(TR) 6 kali cambuk,(MT) 8 kali cambuk,(ZF) 10 kali cambuk dan terakhir (AG) 8 kali cambuk.

Pj Bupati Aceh Timur Amrullah Ridha mengatakan, eksekusi cambuk ini dilakukan karena mereka melanggar syariat Islam. Oleh karena itu, masyarakat di Kabupaten Aceh Timur diminta tidak melanggar syariat Islam maupun hukum lainnya.

Kepada para terhukum, katanya, jadikanlah hukuman cambuk ini sebagai pelajaran dan tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Serta meningkatkan amal ibadah agar terhindar dari perbuatan tercela.

Baca Juga :  HUT SPS ke 78, Pengurus di Aceh Gelar Doa Bersama 

“Saya mengajak seluruh masyarakat Aceh Timur agar menghindari diri dari perbuatan yang melanggar hukum, baik hukum secara umum maupun hukum syariat Islam, sehingga kehidupan bermasyarakat daerah ini berlangsung damai dan tenteram,”pungkasnya.

Sementara kepala kejaksaan negeri idi Rayeuk Lukman hakim mengatakan, sembilan terpidana telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan cara dicambuk di depan umum.

Masih lanjutnya juga mengatakan “Bahwa dengan adanya eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat khususnya di Kabupaten Aceh Timur agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah.”pungkasnya.

Baca Juga :  Polres Aceh Timur Siap Amankan Penghitungan Surat Suara Ulang

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur T.Amran atau yang akrab disapa Ampon mengatakan pemerintah daerah mengapresiasi pelaksanaan hukuman cambuk yang dilaksanakan oleh kejaksaan negeri setempat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap dengan adanya pelaksanaan eksekusi cambuk, maka pelaku pelanggar syariat Islam seperti judi online dan pelanggar syariat Islam lainnya dapat berkurang dan diharapkan tidak lagi terjadi ke depan.

Editor: Amiruddin.Mk

Share :

Baca Juga

Daerah

Kabag Ops Polresta Banda Aceh Kini Menyandang Pangkat AKBP 

Hukrim

Diperiksa Tiga Jam, Terlapor Akui Ancam Wartawan Melalui Telepon

Daerah

Selama PON XXI, BSI Aceh Buka Layanan Weekend Banking dan Optimalkan QRIS serta EDC

Aceh Besar

Pj Bupati Iswanto Apresiasi Perjuangan PSAB U-17 di Piala Soeratin

Daerah

Gubernur Muzakir Manaf: Penghapusan Barcode Demi Kenyamanan Bersama

Daerah

Masyarakat Kecamatan Beutong dan Beutong Ateuh Banggalang Sampaikan Ucapan Terima Kasih kepada Kapolres Nagan Raya

Daerah

Event Setia 3 Tahun KAC di Ikuti Oleh 53 Atlet Panahan

Daerah

Raja M Husen: Siapa Saja Pemimpin Aceh Timur Terpilih, Harap Bek Peukeulabe Syari’at Islam