Home / Daerah / Hukrim

Selasa, 15 Oktober 2024 - 09:32 WIB

Skandal Wastafel Rp43,7 Miliar, KPK : perkara tersebut ditangani oleh Polda Aceh

mm Redaksi

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto : Biro Humas KPK)

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto : Biro Humas KPK)

Banda Aceh – Dugaan Korupsi Pengadaan Wastafel di Dinas Pendidikan Aceh senilai Rp 43,7 miliar menjadi sorotan publik, terutama setelah munculnya pemberitaan KPK tengah mempercepat penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi kunci.

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan, jika Perkara tersebut ditangani oleh Polda Aceh.

Baca Juga :  Inisiasi Penyiapan Lahan TPU, Pangdam IM Menerima Presentasi Rencana Lokasi dari DLHK Aceh

“Sampai dengan saat ini, saya belum menerima Informasi adanya Penyelidikan perkara dimaksud. Sepanjang pengetahuan saya, perkara tersebut ditangani oleh Polda Aceh,” Kata Tessa dalam keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita NOA.co.id, Senin 14 Oktober 2024.

Sebelumnya, dilansir dari beberapa Media Online lainnya menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Periksa Mantan Pejabat Kunci di Aceh dan membidik salah satu Cagub serta mempercepat penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi kunci, termasuk mantan Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, yang pernah memimpin Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

Baca Juga :  Komitmen Sinergitas Kejaksaan Agung dan KPK dalam Pemberantasan Korupsi

Namun, desakan publik agar Bustami Hamzah segera dipanggil terus bergema. Penasehat hukum terdakwa utama, Tanzil, mengungkapkan bahwa kehadiran Bustami adalah kunci untuk mengurai benang kusut di balik proyek tersebut.

Baca Juga :  Agam Inong Banda Aceh 2024 Dinobatkan

“Seharusnya Bustami Hamzah dihadirkan dalam persidangan bersama Pak Taqwallah. Bustami adalah figur sentral dalam pengelolaan anggaran ini,” ujar Tanzil, Kamis, 3 Oktober 2024.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Fadhil Ilyas Ditunjuk Kembali Sebagai Plt Direktur Utama Bank Aceh Dalam RUPSLB

Daerah

Terkait Maraknya Rokok Ilegal di Aceh Singkil, ini kata Bea Cukai Meulaboh

Daerah

Imigrasi Aceh Berikan Layanan Prima kepada Masyarakat

Daerah

Nelayan Aceh Singkil Berharap Situasi Stabil Pasca Idul Adha 1445 H

Aceh Barat

Sepak Bola Aceh Barat Pimpinan Klasmen Grup D

Hukrim

Kejaksaan Pidie Jaya Musnahkan BB yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Daerah

Permudah Kerja Jurnalis Selama PON, BSI Aceh Siapkan Media Center

Daerah

Hingga akhir 2024, Gaji 1.622 Guru di Pidie Jaya Belum dibayarkan