Home / Daerah / Pemerintah

Kamis, 7 November 2024 - 13:16 WIB

Pemkab Aceh Utara Buka Seleksi Calon Direksi PT Pase Energi Migas

mm Amir Sagita

Ketua Pansel Calon Direksi Perseroda PT Pase Energi Migas Dayan Albar, SSos, MAP,

Ketua Pansel Calon Direksi Perseroda PT Pase Energi Migas Dayan Albar, SSos, MAP,

Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mulai membuka pendaftaran dan proses seleksi Calon Direksi Perseroan Daerah (Perseroda) PT Pase Energi Migas, pada 11 hingga 12 November 2024.

Perseroda PT Pase Energi Migas merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Aceh Utara yang memiliki kegiatan usaha di bidang energi (minyak dan gas) yang terdapat dalam wilayah Aceh Utara. Pemilihan Calon Direksi baru dilakukan karena direksi sebelumnya telah habis masa jabatan, sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku.

Ketua Panitia Seleksi Calon Direksi Perseroda PT Pase Energi Migas Dayan Albar, SSos, MAP, mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Pengumuman Nomor 500/01/Pansel/2024 tentang Seleksi Direksi PT Pase Energi Migas (Perseroda) Kabupaten Aceh Utara, untuk menjaring calon direksi baru.

“Kita membuka kesempatan bagi siapa saja masyarakat umum dan profesional untuk menjadi calon Direksi PT Pase Energi Migas. Untuk syarat dan ketentuan semuanya dapat dilihat di website https://acehutara.go.id/halaman/perseroda2024,” kata Dayan, Kamis, (7/11/2024).

Baca Juga :  Pj Bunda PAUD Aceh Barat Kembali Kukuhkan Pokja Bunda PAUD Kecamatan Gampong

Kata dia, proses seleksi yang dilakukan panitia didasarkan pada Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bina Migas dan Energi Kabupaten Aceh Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pase Energi Migas Kabupaten Aceh Utara. Hal itu dimaksudkan untuk mengisi jabatan para direksi, meliputi Direktur Utama, serta Direktur Umum dan Keuangan.

Persyaratan umum yang harus dipenuhi, di antaranya pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI, sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan Surat Kesehatan dari RS Pemerintah), memiliki keahlian, integritas kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati, Plh Sekda Aceh Besar Sampaikan Nota Keuangan APBK 2025 di DPRK

Selain itu, juga harus memahami penyelenggaraan Pemerintah Daerah, memahami manajemen perusahaan, memiliki pengetahuan yang memadai tentang minyak dan gas bumi, mempunyai pendidikan minimal S-1, mempunyai pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan, berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar.

Disebutkan Dayan, pendaftar tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Selain persyaratan umum, lanjut Dayan, pendaftar juga harus memerhatikan sejumlah persyaratan khusus dan persyaratan administrasi yang dapat dilihat melalui link website di atas. “Waktu pendaftaran kita buka selama dua hari, yakni tanggal 11 s/d 12 November 2024, dan tahapannya dimulai dengan proses seleksi administrasi hingga wawancara akhir dengan Bupati Aceh Utara,” jelas Dayan, yang juga Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga :  Pembukaan PON XXI Sukses, Pj Gubernur Sampaikan Terima Kasih Kepada Presiden Jokowi

Dikatakan, berkas pendaftaran dapat diajukan ke Sekretariat Panitia, yakni pada Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara (Kantor Bupati) Jln Banda Aceh – Medan Km. 295 Landing Kecamatan Lhoksukon, dari pukul 08.00 s/d 16.30 WIB setiap hari kerja.

“Kita harapkan proses seleksi ini dapat berlangsung baik dan lancar hingga terpilihnya Direksi yang baru pada Perseroda PT Pase Energi Migas,” pungkas Dayan yang turut didampingi Ketua Sekretariat Panitia Seleksi Samsul Rizal, ST, MSi.

Penulis: Zubir

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Wamenko Polkam : Ini Kemenangan Kolaborasi Desk PPDN

Daerah

Pj Bupati Simeulue Sampaikan LKPJ Tahun 2023

Aceh Besar

Asisten I Sekdakab Aceh Besar Buka Raker RAPI: Perkuat Sinergi dan Tingkatkan SDM

Aceh Besar

PT Angkasa Pura II SIM Santuni 200 Yatim dan ZIS untuk 20 Gampong

Daerah

PT BNA Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor Perkara Korupsi Jembatan Gigieng Pidie

Daerah

Ketua Pengadilan Tinggi Lantik Tiga Hakim Tinggi

Aceh Besar

Wakili Pj Bupati, Asisten II Sekdakab Aceh Besar Hadiri Penutupan Pendidikan Bintara TNI AD

Pemerintah

Strategi Bustami Tekan Inflasi; Tingkatkan Kapasitas Pertanian hingga Perkuat Koordinasi