Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 20 November 2024 - 19:57 WIB

Jampidum Berikan Arahan Terkait Penanganan TPPO dan Persiapan Pemilu Serentak 2024

mm Redaksi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana (Kedua Kiri) saat memberikan pengarahan secara hybrid  Terkait Penanganan TPPO dan Persiapan Pemilu Serentak 2024, Jakarta, Selasa (19/11/2024). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana (Kedua Kiri) saat memberikan pengarahan secara hybrid Terkait Penanganan TPPO dan Persiapan Pemilu Serentak 2024, Jakarta, Selasa (19/11/2024). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana memberikan pengarahan secara hybrid kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, Selasa.

“Jaksa harus bekerja secara cermat dan berhati-hati dalam menangani perkara tindak pidana perdagangan orang. Jaksa diminta untuk benar-benar memahami unsur-unsur pasal yang diterapkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam mempersalahkan pihak yang tidak bersalah. “Mens Rea pelaku, tujuan, serta keuntungan materiil dan immateriil yang diperoleh harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses hukum,” Kata Asep, 19 November 2024.

Baca Juga :  Rp 301 M Hasil TPPU Korporasi Duta Palma disita Kejagung

Diketahui, Acara tersebut dihadiri secara langsung oleh para Direktur, Koordinator, serta Jaksa fungsional di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, dan secara virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Pidana Umum, dan Jaksa fungsional dari seluruh Indonesia.

Pengarahan tersebut difokuskan pada isu-isu terkini, khususnya terkait penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pemilihan menjelang Pemilihan Serentak 2024.

JAM-Pidum menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman Jaksa dalam Mengenali modus operandi, unsur-unsur pasal, dan perbedaan mekanisme penegakan hukum pada tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana pemilihan.

Baca Juga :  Menko Polhukam : TNI dan Polri Siap Mendukung Pilkada Serentak di Papua

“Mendorong Jaksa untuk berperan aktif dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang berfungsi sebagai garda depan dalam penanganan tindak pidana pemilihan Serta Menyiapkan jajaran Jaksa menghadapi Pemilihan Serentak 2024, termasuk Pemilu dan Pilkada,” Terangnya.

Terkait tindak pidana pemilihan, JAM-Pidum menyoroti pentingnya kemampuan Jaksa untuk membedakan antara tindak pidana pemilihan dan tindak pidana pemilu.

Dalam konteks ini, Jampidum memberikan arahan khusus mengenai Fenomena normatif dalam Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan, Hambatan potensial dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak dan Pelajaran yang diambil dari Pemilu 2024 dan Alur penanganan perkara pemilihan dan eksistensi Jaksa dalam Sentra Gakkumdu.

Baca Juga :  KPK Sita Uang Tunai Saat Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT

JAM-Pidum menutup arahannya dengan menekankan pentingnya netralitas dan profesionalitas Jaksa dalam menangani perkara tindak pidana pemilihan. Jaksa diminta untuk bertindak proaktif melalui koordinasi, pemantauan, dan monitoring guna mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum sejak dini. Selain itu, upaya pencegahan harus menjadi prioritas untuk memastikan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 berlangsung aman dan adil.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Aceh Jaya

Program Pro Rakyat Andalan Bupati Aceh Jaya Dipastikan Mulai Direalisasikan 2026

Aceh Barat

Dishub Aceh Barat Lakukan Pengawasan Lalu Lintas, Penertiban Parkir, dan Bongkar Muat

Nasional

Pemerintah Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Hidrometeorologi

Nasional

Presiden Prabowo: lebih baik mundur sebelum saya berhentikan

Aceh Besar

Ketua DPRK Aceh Besar: Musrenbang RKPD 2026 Bersinergi dengan Visi-Misi Bupati Aceh Besar 2025-2030

Parlementaria

DPRA Terima Kunjungan PAS Aceh,Perkuat Sinergi Politik

Internasional

Presiden Joko Widodo Lepas Bantuan Kemanusiaan RI untuk Papua Nugini dan Afghanistan

Nasional

Mendagri Dorong Kepala Daerah Susun Program Dukungan Penggunaan Bahasa Indonesia