Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 20 November 2024 - 19:57 WIB

Jampidum Berikan Arahan Terkait Penanganan TPPO dan Persiapan Pemilu Serentak 2024

mm Redaksi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana (Kedua Kiri) saat memberikan pengarahan secara hybrid  Terkait Penanganan TPPO dan Persiapan Pemilu Serentak 2024, Jakarta, Selasa (19/11/2024). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana (Kedua Kiri) saat memberikan pengarahan secara hybrid Terkait Penanganan TPPO dan Persiapan Pemilu Serentak 2024, Jakarta, Selasa (19/11/2024). (Foto : Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep N. Mulyana memberikan pengarahan secara hybrid kepada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung, Selasa.

“Jaksa harus bekerja secara cermat dan berhati-hati dalam menangani perkara tindak pidana perdagangan orang. Jaksa diminta untuk benar-benar memahami unsur-unsur pasal yang diterapkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam mempersalahkan pihak yang tidak bersalah. “Mens Rea pelaku, tujuan, serta keuntungan materiil dan immateriil yang diperoleh harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap proses hukum,” Kata Asep, 19 November 2024.

Baca Juga :  Rp 301 M Hasil TPPU Korporasi Duta Palma disita Kejagung

Diketahui, Acara tersebut dihadiri secara langsung oleh para Direktur, Koordinator, serta Jaksa fungsional di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, dan secara virtual oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Pidana Umum (Aspidum), Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Pidana Umum, dan Jaksa fungsional dari seluruh Indonesia.

Pengarahan tersebut difokuskan pada isu-isu terkini, khususnya terkait penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana pemilihan menjelang Pemilihan Serentak 2024.

JAM-Pidum menekankan pentingnya meningkatkan pemahaman Jaksa dalam Mengenali modus operandi, unsur-unsur pasal, dan perbedaan mekanisme penegakan hukum pada tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana pemilihan.

Baca Juga :  Menko Polhukam : TNI dan Polri Siap Mendukung Pilkada Serentak di Papua

“Mendorong Jaksa untuk berperan aktif dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang berfungsi sebagai garda depan dalam penanganan tindak pidana pemilihan Serta Menyiapkan jajaran Jaksa menghadapi Pemilihan Serentak 2024, termasuk Pemilu dan Pilkada,” Terangnya.

Terkait tindak pidana pemilihan, JAM-Pidum menyoroti pentingnya kemampuan Jaksa untuk membedakan antara tindak pidana pemilihan dan tindak pidana pemilu.

Dalam konteks ini, Jampidum memberikan arahan khusus mengenai Fenomena normatif dalam Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan, Hambatan potensial dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak dan Pelajaran yang diambil dari Pemilu 2024 dan Alur penanganan perkara pemilihan dan eksistensi Jaksa dalam Sentra Gakkumdu.

Baca Juga :  KPK Sita Uang Tunai Saat Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT

JAM-Pidum menutup arahannya dengan menekankan pentingnya netralitas dan profesionalitas Jaksa dalam menangani perkara tindak pidana pemilihan. Jaksa diminta untuk bertindak proaktif melalui koordinasi, pemantauan, dan monitoring guna mengidentifikasi potensi pelanggaran hukum sejak dini. Selain itu, upaya pencegahan harus menjadi prioritas untuk memastikan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 berlangsung aman dan adil.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Berita

Puncak Arus Mudik Capai 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas Pastikan Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Bantu Situasi Terkendali

Nasional

Wagub Aceh Minta Bantuan Jaminan Hidup Rp 450 Ribu per Jiwa Segera Disalurkan

Aceh Barat

Ketua Pembina DWP Aceh Barat Afrinda Novalia Tarmizi Ajak Jaga Kebersihan

Aceh Besar

35 Mobil Hias Semarakkan Pawai Takbir Keliling Darul Kamal Meusaneut

Nasional

Pemprov Lampung dan Pramuka Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh

Nasional

Kemenhut : Penemuan Tanaman Ganja berada Di Luar Kawasan Wilayah Gunung Kerinci

Aceh Besar

Dayah Babul Maghfirah Terbakar, Pj Bupati Perintahkan Tim Bergerak Cepat

Aceh Besar

Ketua DPRK Aceh Besar Bangga Pemkab Raih Opini WTP ke-12 Kali Berturut-turut