Home / Hukrim / Nasional

Jumat, 29 November 2024 - 10:48 WIB

Satgas SIRI Kejagung Mengamankan DPO Perkara TPPU dan Penipuan

mm Redaksi

Satgas SIRI kejagung mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024). (Foto: Puspenkum Kejagung RI).

Satgas SIRI kejagung mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024). (Foto: Puspenkum Kejagung RI).

Jakarta – Bertempat di Jl. Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/11).

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:

Nama: Rosmala

Tempat lahir: Jakarta

Usia/Tanggal lahir: 48 Tahun/04 April 1976

Baca Juga :  Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek  

Jenis kelamin: Perempuan Kewarganegaraan: Indonesia

Agama: Islam

Pekerjaan: Karyawan Swasta

Alamat : Jl. Bintara VII Perum Hanaveri Residence Blok C2-6, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3642 K/PID. SUS/2023 tanggal 01 September 2023, menyatakan Terdakwa Rosmala terbukti secara sah dan meyakinkan. bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” Kata Kapuspenkum, Harli SIregar.

Baca Juga :  Jaksa Agung akan kawal dan supervisi pelaksanaan kegiatan PON XXI Aceh-Sumut  

Oleh karenanya, Terdakwa Rosmala dijatuhi pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

“Saat diamankan, Terpidana Rosmala bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Baca Juga :  Penyerahan Daging Kurban Idul Adha 1445 H di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Nasional

Panglima TNI Dukung Penguatan Gizi dan Ketahanan Pangan Nasional

Nasional

Dubes Jerman Apresiasi Imigrasi RI

Berita

Remaja Masjid Agung Sibolga Bantah Terlibat Pengeroyokan Mahasiswa Asal Aceh

Nasional

Kejagung Dan Kemenhub Bahas Kerjasama Strategis

Aceh Barat Daya

Patroli Presisi Polres Abdya Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif Parca Pemilihan 

Hukrim

Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 180 Kg Sabu Jaringan Malaysia  

Hukrim

Tim Gabungan Deninteldam IM UngkapTerduga Sindikat TPPO (Imigran Rohingya) di Aceh Tamiang

Hukrim

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Bekuk Empat Tersangka dan Sita Satu Kg Sabu- sabu