Home / Hukrim

Minggu, 9 Juni 2024 - 11:25 WIB

Dua warga Banda Aceh Ditangkap Polisi Karena Curi Mesin Speed Boat

mm Redaksi

Dua pelaku dan barang bukti mesin Speed Boat saat di amankan polisi di Polsek Krueng Barona Jaya, Sabtu malam (08/06/2024)

Dua pelaku dan barang bukti mesin Speed Boat saat di amankan polisi di Polsek Krueng Barona Jaya, Sabtu malam (08/06/2024)

BANDA ACEH – Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya, Polresta Banda Aceh, menangkap dua warga Gampong Ie Masen, Ulee Kareng, Banda Aceh, karena diduga telah mencuri mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk milik Ilyas Ibrahim yang di tambatkan di Krueng Aceh gampong Meunasah Baktrieng.

Hilangnya mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk diketahui korban pada hari Minggu (2/6/2024) sekitar jam 15.00 WIB. Kemudian melaporkan ke Polsek Krueng Barona Jaya untuk dilakukan pengusutan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, membenarkan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang melakukan aksi pencurian mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk.

Baca Juga :  Polisi Limpahkan Satu Tersangsa UU ITE ke JPU

“Benar, kami telah mengamankan dua pelaku aksi pencurian mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk kemarin , Sabtu (8/6/2024) di kawasan gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar. Kedua pelaku pun berhasil ditangkap yang berinisial GA (27) dan FR (24),” ucap Julpandi.

Julpandi mengatakan, awal kejadian saat itu korban hendak pergi memancing ikan menggunakan speed boat miliknya. Namun ketika tiba di lokasi, melihat mesin boat telah hilang sehingga korban membatalkan untuk memancing.

“Korban berusaha mencari disekitar tempat boat nya yang ditambat, namun tidak ditemukan sehingga melaporkan ke Polsek Krueng Barona Jaya, Minggu 02 Juni 2024 pagi,” tutur Julpandi.

Baca Juga :  Diduga Syrup Batuk Anak Sebabkan Kematian, IAI Aceh: Himbau Masyarakat Konsultasi Obat ke Apotoker

Korban mengalami kerugian atas kehilangan mesin Speed Boat merk HIDEA – 25Pk senilai Rp33,5 juta, tambah Kapolsek.

Saat proses penangkapan, kata Kapolsek, kami menggunakan sistem “Undercover Buy”, dimana beberapa hari lalu didapatkan informasi bahwa di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar, ada dua orang yang akan melakukan menjual mesin dengan merk yang sama.

“Kami harus menggunakan system undercover buy, dimana didapatkan informasi terkait adanya penjual mesin boat. Dan ini membutuhkan jasa korban yang lebih mengerti terhadap sistem kerja mesin boat untuk dapat menangkap pelaku,” ujar Kapolsek.

Baca Juga :  Hari lahir kejaksaan, Kejari Aceh Singkil tetapkan tersangka dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa

Saat mendapatkan kesepakatan terkait harga dan lokasi untuk membeli mesin boat tersebut, pelaku pun membawa mesin dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi ke gampong Neuheun, kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.

“Ketika pelaku GA dan FR tiba dilokasi sekitar jam 18.30 WIB dengan barang hasil curiannya, unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap mereka,” tutur Julpandi.

Kini, pelaku GA dan FR beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek Krueng Barona Jaya.

Penulis: Afrizal

Editor: Amiruddin MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Modus TPPO dan TPPM di Era Digital

Hukrim

Tuduh Wartawan Tak Bisa Dipercaya, Ini Tanggapan PWI Aceh terhadap Pemilik Akun TikTok Saif Lofitr

Hukrim

Musnahkan 474 Kg Narkoba, Menko Polkam: Negara Tegas Perang Lawan Narkoba

Daerah

Jaksa Limpahkan Perkara TPPU Bandar Narkoba ke Pengadilan

Hukrim

Kalah Judi, Pria Ini Buat Laporan Palsu jadi Korban Begal, Ternyata Takut Dimarahi Ibunya

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Aceh Tangkap Pengedar Narkoba, 4 Kg Sabu Diamankan

Hukrim

Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Pengedar Ganja di Aceh Utara

Hukrim

Tim Pam Pelni TNI AL dan BKSDA Berhasil Amankan 133 Reptil Asal Papua