Home / Daerah / Hukrim

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:46 WIB

Dukung Asta Cita : Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal

mm Redaksi

Kanwil Bea Cukai Aceh melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Ilegal dan secara luring dan daring oleh seluruh Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, Banda Aceh (12/12/2024). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Kanwil Bea Cukai Aceh melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Ilegal dan secara luring dan daring oleh seluruh Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, Banda Aceh (12/12/2024). (Foto : Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Sejalan dengan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil Bea Cukai) Aceh menyelenggarakan kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan dan Rilis Capaian Penindakan Kepabeanan dan Cukai selama Tahun 2024, Kamis.

“Pada hari ini kita selenggarakan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang sudah menjadi milik negara. Penindakan tersebut merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satker di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, meliputi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Sabang, KPPBC TMP C Banda Aceh, KPPBC TMP C Lhokseumawe dan KPPBC TMP C Meulaboh yang hadir secara luring, kemudian KPPBC TMP C Langsa yang juga hadir secara daring beserta barang yang akan dimusnahkan di Langsa.” papar Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh, 12 Desember 2024.

Baca Juga :  Desak APH Awasi Dana Desa, SaKA: Penegak Hukum Berhak Mengawasi 

Ia menjelaskan, Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp4.435.730.296 dan nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari upaya pelanggaran kepabeanan dan cukai kurang lebih Rp3.878.744.807.

Baca Juga :  Plt Camat Simpang Kanan Lantik Dua Pj Kepala Desa

Barang yang dimusnahkan tersebut meliputi: 3.148.010 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (rokok), 54 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (minuman beralkohol), 7 ball Pakaian Bekas, 124 pcs Kosmetik, 1.744 bungkus Teh dan 4 bungkus Minyak Gemuk.

Baca Juga :  H-1 Idul Adha 1445 Hijriah Terminal tipe A Batoh

“Kegiatan pemusnahan dilaksanakan pada dua tempat. Secara simbolis dilaksanakan di lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan keseluruhan barang hasil penindakan di PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar” Tutup Leni.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Rakornas Organisasi Desa Bersatu 2025, JAM-Intel : Kejaksaan Hadir Cegah Pelanggaran Hukum di Desa

Hukrim

6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Tipikor Dalam Impor Besi Atau Baja

Daerah

Penetapan Beasiswa Tidak Tepat Sasaran, MPK Aceh Singkil Disorot

Daerah

MTQ Resmi Dibuka, Ini Pesan Pj Bupati Pidie

Daerah

Ketua PT Banda Aceh Lantik Irwan Efendi, S.H., M.Hum Sebagai Hakim Tinggi

Aceh Besar

Penjabat Bupati Aceh Besar Nostalgia di SMPN 2 Ingin Jaya  

Aceh Besar

Plt Sekda Aceh Besar Ikuti Rakor Terkait Verifikasi PPPK Tahap II Secara Virtual

Daerah

Wali Kota Banda Aceh Kunjungi Gayo Lues, Tunjukkan Solidaritas Pascabencana