Jakarta – Barisan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus.
Langkah hukum tersebut menyusul melontarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Sikap tersebut ditegaskan Komandan Pimpinan Pusat AMPG, Nuansa Rambe, di sela rapat pleno PP AMPG di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, setiap pejabat publik, terlebih anggota DPR RI, wajib menyampaikan pernyataan berdasarkan fakta, data, dan alat bukti yang dapat pertanggungjawaban.
Nuansa menegaskan, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
Namun, hak tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melontarkan tuduhan yang berpotensi merusak nama baik seseorang tanpa dukungan bukti yang sah.
“Setiap pernyataan di ruang publik harus memiliki dasar yang jelas. Jika tuduhan itu tidak dapat dibuktikan, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab secara hukum maupun etik,” kata Nuansa.
PP AMPG kini menyiapkan dua langkah sekaligus. Organisasi sayap Partai Golkar itu berencana mengadukan Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik.
Selain itu, AMPG juga membuka peluang membawa persoalan tersebut ke ranah pidana apabila kajian hukum menemukan unsur pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta Deddy Sitorus mempertanggungjawabkan seluruh pernyataannya. Jika tidak mampu membuktikannya, kami akan melaporkan yang bersangkutan ke MKD dan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Nuansa menambahkan, tim hukum PP AMPG saat ini tengah mengumpulkan berbagai dokumen, keterangan, serta bukti pendukung sebagai dasar penyusunan langkah hukum berikutnya.
Menurutnya, seluruh hasil kajian akan disampaikan kepada Ketua Umum PP AMPG sebagai bahan pertimbangan sebelum keputusan resmi diambil.
Ia juga menepis anggapan bahwa langkah hukum tersebut bertujuan membungkam kritik.
AMPG, kata dia, justru ingin memastikan ruang demokrasi berjalan sesuai prinsip negara hukum, asas praduga tak bersalah, dan penghormatan terhadap proses hukum.
“Kritik merupakan bagian dari demokrasi. Namun, setiap tuduhan harus memiliki dasar yang kuat. Demokrasi tidak boleh dibangun di atas opini yang tidak dapat dibuktikan,” tegas Nuansa.
AMPG menilai setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Karena itu, setiap pernyataan yang berpotensi merugikan pihak lain harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Editor: RedaksiReporter: Teuku Nizar














