Home / Daerah / Hukrim

Rabu, 8 Januari 2025 - 23:18 WIB

Plt Kejati Aceh : Wartawan boleh laporkan bila ada temuan permainan kasus di kejaksaan

Farid Ismullah

Plt Kajati Aceh Muhibuddin Usai memaparkan sejumlah capaian kinerja Kejati Aceh selama tahun 2024 di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (7/1/2024). (Foto : Farid Ismullah NOA.co.id).

Plt Kajati Aceh Muhibuddin Usai memaparkan sejumlah capaian kinerja Kejati Aceh selama tahun 2024 di Aula Kejati Aceh, Banda Aceh, Selasa (7/1/2024). (Foto : Farid Ismullah NOA.co.id).

Banda Aceh – Pelaksanaan Tugas (Plt) Kajati Aceh Muhibuddin juga mengatakan secara tegas bahwa selaku penegak hukum, pihaknya tidak mau main-main dalam menjalankan amanah Negara, Selasa.

“Tidak boleh ada transaksi penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus di Aceh. Rekan-rekan wartawan boleh laporkan bila ada temuan permainan kasus di kejaksaan,” kata Muhibuddin, 7 Januari 2025.

Baca Juga :  Kejati Aceh Telusuri Dugaan Korupsi pada Balai Guru Penggerak

Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada jaksa yang bermain mata dalam menyelesaikan perkara pidana, baik pidana umum maupun pidana khusus dan “jual beli pasal” atau melakukan transaksi untuk menyelesaikan suatu perkara pidana adalah tindakan busuk yang juga bisa dipidana.

Baca Juga :  Peringati HKN ke-60, Pemkab Aceh Barat Gelar Senam Massal

“Kalau ada tolong dilaporkan, bangkai itu. Kalau ada tolong laporkan kepada kami. Insya Allah kita wujudkan hukum di Aceh ini benar-benar bersyariat, bukan hanya simbol syariat tapi betul-betul kita laksanakan syariat itu,” Tegasnya.

Hal tersehut disampaikan Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhibuddin saat memaparkan sejumlah capaian kinerja Kejati Aceh selama tahun 2024.

Baca Juga :  ASN Jaga Netralitas Pada Pilkada

Salah satu capaian kinerja Kejati Aceh yang dipaparkan dalam kegiatan konferensi pers tersebut yaitu, Kejati Aceh berhasil menyelesaikan banyak perkara hukum melalui jalur restoratif justice.

Bahkan, Kejati Aceh memperoleh penghargaan sebagai peringkat pertama dengan penyelesaian kasus terbanyak Se-Indonesia melalui jalur restoratif justice.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Hukrim

Haji Uma Fasilitasi Pemulangan Tiga Warga Aceh Korban TPPO di Laos

Hukrim

Peran Jaksa dalam Perlindungan Hukum bagi WNI  

Daerah

639 Warga Simeulue Padati Seminar Inspirasi Umroh Akbar Bersama Samira Travel

Daerah

‎DPD PSI Aceh Resmi Dilantik, Taswin Tegaskan Komitmen Jaga Profesionalisme Pers

Daerah

Pemkab Pidie Raih Indek IRH

Daerah

Aksi Unjuk Rasa Tolak RUU Pilkada di DPR Aceh Dibubarkan Paksa, Sejumlah Mahasiswa Diamankan

Aceh Timur

Kapolres Aceh Timur Tegaskan Dan laporkan Jika Ada Anggota Saya Terlibat Ilegal Drilling

Hukrim

Kejagung Periksa Kepala SKK Migas