Home / Daerah

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:35 WIB

Tahun 2024, Aceh Singkil Usulkan 2.140 Ha Perlepasan kawasan hutan

mm Redaksi

Foto : Ilustrasi

Foto : Ilustrasi

Banda Aceh – Kabupaten Aceh Singkil mengusulkan 2.140 Ha untuk perlepasan kawasan hutan ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XVIII, Kamis.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XVIII menjelaskan, jika terkait permohonan tersebut pihaknya belum menelaahnya.

“Permohonan tersebut, saya belum baca. Yang hasil sosialaisasi itu, yang sudah di cadangkan oleh Menteri di Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK) tidak produktif. Bisa permohonan perorangan ataupun pemerintah daerah,” Katanya Kepada Kantor Berita NOA.co.id, 30 Januari 2025.

Baca Juga :  Dulmusrid Klarifikasi Tuduhan dan Fitnah Soal Dugaan Ijazah

Berdasarkan Data yang diterima Kantor Berita NOA.co.id dari Dinas Pertanahan Aceh Singkil melalui kasie pembinaan dan kerjasama antar lembaga pertanahan, Asmudin menyebutkan jika Peta indikatif HPK tersebut hanya terdiri dari 2 kacamatan.

“Kecamatan Suro dan Kecamatan Singkohor” Ujarnya.

Ia menambahkan, Jika yang 7 Kecamatan, itu peta indikatif revisi III tahun 2024.

Berikut rinciannya 7 Kecamatan tersebut :

– kecamatan kuala baru
– kecamatan singkil
– kecamatan Singkil Utara
– kecamatan Gunung meriah
– kecamatan Simpang kanan
– kecamatan Danau Paris
– kecanatan Suro

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres bertujuan memperbaiki tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, serta kegiatan lain di kawasan hutan.

Baca Juga :  Masyarakat Aceh Masih Berduka, KIP Aceh Diduga “Main Mata” dalam Pilkada

Perpres yang resmi terbit pada 21 Januari 2025 ini untuk mencegah potensi penyalahgunaan lahan di kawasan hutan. Pemerintah menilai perlu landasan hukum kuat untuk menertibkan kawasan hutan.

Mengutip draf Perpres ini, Pasal 1 menekankan penguasaan kembali adalah tindakan yang dilakukan oleh pemerintah pusat guna menyelamatkan dan penguasaan kawasan hutan.

Lewat Perpres, Presiden Prabowo juga menegaskan perlunya penegakan hukum yang efektif terhadap pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin. Pasal 3 mengatur ada tiga hal yang bisa dilakukan pemerintah terkait penegakan hukum, yakni penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, sertai pemulihan aset di kawasan hutan.

Baca Juga :  Aceh Timur Berhasil Catat Prestasi 4 Besar Popda Aceh

“Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung,” demikian bunyi Pasal 4 terkait objek penertiban kawasan hutan.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Bakamla RI Fasilitasi Pemulangan Enam ABK dari Timor Leste

Daerah

Ada Kejanggalan dalam Surat Kadis PUPR Terkait Pengambilan Besi Leger Jembatan di Desa Busung Indah

Daerah

Peduli Sesama, Kanwil Kemenkumham Aceh Berbagi Dengan Masyarakat

Daerah

Pj Gubernur Safrizal Dampingi Presiden Jokowi Resmikan 18 Venue PON XXI 

Daerah

Plt Wakil Jaksa Agung kunjungi Kejati Aceh : Jaga marwah institusi Kejaksaan

Daerah

Lestarikan Nilai-nilai Kepahlawanan, Kemenkumham Aceh Tabur Bunga di TMP Banda Aceh

Daerah

Wagub Aceh Upayakan TPP Tenaga Kesehatan RSUDZA

Daerah

Kapolres Pidie Jaya Hadiri Malam Resepsi dan Pembubaran Panitia Paskibra HUT RI ke-79 Kabupaten Pidie Jaya