Home / Hukrim / Internasional

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:13 WIB

Kemlu RI : Diduga 30 WNI Jadi Korban TPPO Online Scammer di Manila

Farid Ismullah

Ilustrasi pelaku penipuan daring (online scamming). (foto: ist).

Ilustrasi pelaku penipuan daring (online scamming). (foto: ist).

Jakarta – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mencatat 30 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Manila, Filipina.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa puluhan WNI tersebut diamankan dalam razia perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO) di Manila yang dilakukan oleh pihak berwenang Filipina.

“Pada malam 13 Februari 2025 Otoritas Filipina melalui Presidential Anti-Organized Crime Commission (PAOCC) telah menggerebek Kanlaon Tower, Pasay, Metro Manila, yang menjadi tempat tinggal para pekerja di perusahaan Philippine Offshore Gaming Operator (POGO),” kata Judha dalam keterangannya kepada Kantor Berita NOA.co.id, Sabtu 15 Februari 2025.

Baca Juga :  179 WNI/PMI Kelompok Rentan Berhasil Dipulangkan dari Malaysia

Ia menjelaskan, Dalam operasi tersebut, telah diamankan 34 orang yang terdiri dari 30 WNI dan 4 warga negara asing lainnya.

“Dari total 30 WNI yang terlibat, 8 di antaranya wanita dan 22 lainnya pria dan para WNI mengungkapkan bahwa mereka direkrut untuk bekerja sebagai pencuri online atau online scammer di perusahaan tersebut,” Terangnya.

Baca Juga :  OTT KPK Sita 12 Miliar Dan Enam Orang Ditahan

Judha menambahkan, hingga saat ini, paspor mereka belum ditemukan di lokasi tersebut. “Para WNI saat ini ditampung di fasilitas detensi PAOCC dalam kondisi yang baik dan terpenuhi kebutuhannya,” ungkap Judha.

Sementara, PAOCC akan terus berkoordinasi dengan otoritas imigrasi Filipina untuk proses pemulangan dan penerbitan dokumen terkait.

PAOCC, melalui keterangan tertulisnya, menyatakan telah melakukan “operasi penyelamatan” di Kanlaon Tower pada 13 Februari atas permintaan seorang WNI yang mengaku ditahan di gedung tersebut.

Baca Juga :  Kemlu RI Proses Evakuasi 159 WNI dari Lebanon

Menurut PAOCC, setelah diamankan, sejumlah 13 dari 30 WNI tersebut menyatakan niat untuk menuntut dua orang majikan mereka, yang diketahui merupakan WN China dan telah ditangkap sebelum operasi pengamanan tersebut.

“KBRI Manila juga telah melakukan kunjungan ke tempat penahanan untuk berkoordinasi dengan PAOCC dan melakukan pendataan guna pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi WNI yang terkena dampak,” Tutup Judha.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Dukung Asta Cita : Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal

Hukrim

Jaring Partisipasi Generasi Muda, KPK Resmi Luncurkan Akun TikTok

Hukrim

Kejagung Belum Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Dana PON Aceh – Sumut 2024

Daerah

Diduga Jadi Korban Kekerasan Dua Remaja Alami Trauma Psikologis

Hukrim

Pemerintah RI dorong penegakan hukum terhadap perusahaa Online Scam di Kamboja

Aceh Timur

Polres Aceh Timur Siap Hadapi Praperadilan Kasus Penipuan dan Penggelapan

Hukrim

Agar Kepala Daerah Tidak Korupsi, Sekjen KPK Usul Pemerintah Pusat Naikkan Gaji

Hukrim

Kejari Aceh Tengah Tahan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pengadaan APE