Home / Hukrim

Selasa, 5 April 2022 - 21:01 WIB

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 22 Tersangka

REDAKSI

BANDA ACEH – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh di bawah kepemimpinan Kompol Tendri Wardi, S.Pt, S.I.K, M.H telah mengamankan para pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkoba dan berbagai barang bukti dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Hal ini dikatakannya Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, S.I.K melalui Kompol Tendri dalam konferensi pers, Selasa (5/4/2022).

Kompol Tendri mengatakan, saat ini bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan.

Baca Juga :  Jaksa Agung Menerima Kunjungan Panglima TNI

“Jadi kami selaku penegak hukum di bidang narkotika, berdasarkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya pengedar, pengguna narkotika terus bekerja guna memutuskan mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” ucap Kompol Tendri.

Sebagai gambaran, sejak bertugas di Polresta Banda Aceh terhitung tanggal 23 Februari 2022, kami bersama – sama personel Satresnarkoba telah mengamankan 22 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 49,44 gram dan daun ganja kering 14.023,6 gram.

Baca Juga :  Usai Garap Adik Ipar Saat Isteri Melahirkan, Pria Asal Aceh Ini Diringkus Polisi

“Ini hampir di seluruh kecamatan dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh kami lakukan tindakan bagi yang melakukan penyalahgunaan narkotika, tutur Kompol Tendri.

Mari dukung kami dalam memberantas narkotika dan laporkan jika melihat, mengetahui adanya siapapun menggunakan narkoba, dan kerahasiaan pelapor kami jamin aman, imbuh Kompol Tendri lagi.

Baca Juga :  Gerakan Aspirasi Masyarakat Aceh Desak Polda Aceh Telusuri Tambang Emas Ilegal di Abdya

Selain itu, perlu dirincikan jumlah dari 22 tersangka, diantaranya 19 pria dan tiga wanita. Dominan para pelaku pria berprofesi sebagai Pelajar dan Mahasiswa serta Wanita berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga, pungkas Kompol Tendri. (R)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Waspada Penipuan! Nomor Kontak Palsu Marak di Laman Google Maps Kantor Imigrasi

Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Meringkus Pelaku Curanmor

Hukrim

TSK Kasus Dugaan Korupsi Perumdam Diserahkan ke JPU

Hukrim

Usai Menipu dan Memeras Warga, Intel TNI Gadungan di Lhokseumawe Ditangkap

Hukrim

JAM-Intelijen Sosialisasikan Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

Hukrim

Alamp Aksi Minta Polresta Usut Dugaan Pungli Terhadap Pedagang Takjil di Banda Aceh 

Hukrim

Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Hukrim

Mohammed Amin, Nahkoda Kapal Rohingya Divonis 8 Tahun Penjara