Home / Nasional / Pemerintah

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:27 WIB

Penetapan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Periode 19-25 Februari 2025

mm Redaksi

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KM.10/KF.4/2025. (Foto : Dok.NOA.co.id).

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KM.10/KF.4/2025. (Foto : Dok.NOA.co.id).

Jakarta – Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menetapkan nilai kurs yang akan digunakan sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan untuk periode 19 Februari 2025 hingga 25 Februari 2025. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 7/KM.10/KF.4/2025.

– Rp 16.349,00 untuk dolar Amerika Serikat (USD)

– Rp 10.306,61 untuk dolar Australia (AUD)

– Rp 11.467,37 untuk dolar Kanada (CAD)

Baca Juga :  Wakili Pj Bupati Aceh Besar, Asisten II Buka Forum Konsultasi Masyarakat PT SBA 

– Rp 2.279,58 untuk kroner Denmark (DKK)

– Rp 2.099,06 untuk dolar Hongkong (HKD)
6. Rp 3.672,96 untuk ringgit Malaysia (MYR)
7. Rp 9.266,17 untuk dolar Selandia Baru (NZD)

– Rp 1.461,04 untuk kroner Norwegia (NOK)

– Rp 20.407,23 untuk poundsterling Inggris (GBP)

– Rp 12.118,84 untuk dolar Singapura (SGD)

– Rp 1.511,05 untuk kroner Swedia (SEK)

– Rp 18.001,32 untuk franc Swiss (CHF)

– Rp 10.699,20 untuk yen Jepang (JPY) per 100

– Rp 7,76 untuk kyat Myanmar (MMK)

Baca Juga :  Pemkab Aceh Barat Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Kantor Baru Kejari Meulaboh

– Rp 187,95 untuk rupee India (INR)

– Rp 52.927,81 untuk dinar Kuwait (KWD)

– Rp 58,55 untuk rupee Pakistan (PKR)

– Rp 281,50 untuk peso Filipina (PHP)

– Rp 4.359,30 untuk riyal Arab Saudi (SAR)

– Rp 55,19 untuk rupee Sri Lanka (LKR)

– Rp 483,43 untuk baht Thailand (THB)

– Rp 12.112,63 untuk dolar Brunei Darussalam (BND)

– Rp 17.005,37 untuk euro (EUR)

– Rp 2.242,08 untuk renminbi Tiongkok (CNY)

Baca Juga :  Satpol PP Aceh Besar Kembali Serahkan Surat Teguran pada Pemilik Bangunan Liar di Darul Imarah

– Rp 11,28 untuk won Korea (KRW)

Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa pelunasan bea masuk dan pajak dilakukan dengan nilai tukar yang sesuai dengan kondisi pasar internasional terkini. Nilai kurs ini akan digunakan sebagai acuan dalam perhitungan dan pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2025 dan akan berakhir pada tanggal 25 Februari 2025.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kepala Daerah Silih Berganti, DP3AKB Terus Mengukir Prestasi untuk Bener Meriah: Siapa di Balik Layar?

Pemerintah

Sanggar Ippermata Jaya Aceh Besar Hipnotis Ratusan Pengunjung PKA 8

Nasional

Pemerintah Terima Hasil Pembahasan Panitia Kerja DPR terkait RUU Mahkamah

Nasional

Kemenko Polkam Dorong Revisi PP 71/2019 dan Pecegahan Perjudian Daring

Aceh Besar

Pj Ketua Dekranasda Aceh Besar Sambut Kunjungan Ketua PIA Ardhya Garini Lanud SIM di Rumah Malaka Batik

Daerah

Kantor Imigrasi Sabang Pastikan Orang Asing di Sabang Tidak Melanggar Hukum

Daerah

DPRK Simeulue Ingatkan Bupati Segera Serahkan Dua Dokumen Penting Perencanaan APBK

Aceh Besar

Pj Bupati Muhammad Iswanto Bersama Forkopimda Aceh Besar Pantau Logistik Pemilu