Home / Hukrim / Internasional

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:44 WIB

Lindungi Calon PMI Dari Potensi Eksploitasi, Imigrasi Banda Aceh Tunda Keberangkatan 54 Calon Penumpang

Farid Ismullah

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh (Pertama Kanan) saat melakukan pengawasan terhadap Para Penumpang di Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar,  Jumat (21/2/2025). (Foto: Farid Ismullah/NOA.co.id).

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh (Pertama Kanan) saat melakukan pengawasan terhadap Para Penumpang di Bandara Udara Internasional Sultan Iskandar, Jumat (21/2/2025). (Foto: Farid Ismullah/NOA.co.id).

Banda Aceh – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh  Gindo Ginting menegaskan bahwa Penundaan keberangkatan sebanyak 54 calon penumpang yang hendak menuju Malaysia melalui Bandar Udara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) merupakan bagian dari upaya untuk melindungi calon pekerja migran dari potensi eksploitasi dan memastikan bahwa keberangkatan PMI dilakukan sesuai dengan prosedur yang sah.

“Penundaan keberangkatan ini adalah langkah preventif untuk mencegah TPPO dan TPPM yang seringkali melibatkan korban dengan dokumen yang tidak sah atau tidak lengkap. Kami bekerja sama dengan stake holder terkait untuk memastikan bahwa hanya calon pekerja migran yang sah yang dapat berangkat untuk bekerja di luar negeri,” Kata Gindo Ginting kepada Kantor Berita NOA.co.id, 21 Februari 2025.

Baca Juga :  Waspada Penipuan! Nomor Kontak Palsu Marak di Laman Google Maps Kantor Imigrasi

Pihak nya juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat menerima tawaran kerja di luar negeri, terutama yang tidak jelas asal-usulnya.

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi : WNI Sasaran Empuk Sindikat Perdagangan Orang

“Jangan sampai menjadi korban TPPO dan TPPM. Pastikan bahwa dokumen persyaratan untuk bekerja ke luar negeri sudah lengkap, sah, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” Terangnya.

Ia menjelaskan, Penundaan tersebut terjadi pada periode 1 Januari hingga 20 Februari 2025 setelah petugas imigrasi mendalami indikasi bahwa beberapa calon penumpang berencana berangkat ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural (NP).

Baca Juga :  Dirjen Imigrasi Evaluasi VoA Bagi Negara WNA Pembuat Ulah  

Modus yang digunakan oleh terduga calon PMI NP tersebut adalah dengan mengklaim tujuan perjalanan mereka untuk mengunjungi saudara atau berwisata.

“Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas imigrasi, mereka gagal membuktikan klaim tersebut. Penundaan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manuasia (TPPM),” Tutupnya.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Internasional

Menlu Retno Meminta Finlandia mendukung dan mengakui negara Palestina

Hukrim

JAM-Intelijen: Fungsi Intelijen Sebagai Penegakan Hukum dalam Pembangunan Nasional

Ekbis

Kamboja Kantongi Izin Ekspor Durian ke China

Internasional

TNI AL Beberkan Alasan Kapal Militer India Berada di Perairan Utara Sabang

Internasional

Kemlu RI Buka Suara Terkait WNI vs Warga Bangladesh Baku Hantam di Malaysia

Hukrim

Bareskrim Polri Tengah Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PTPN XI

Internasional

Kemlu RI-Kamboja Dorong Konektivitas dan Perkuat Upaya Melawan Online Scam

Hukrim

Polres Pidie Ungkap Kasus Tambang Ilegal, 1 Eskavator Diamankan