Home / Daerah / Hukrim

Sabtu, 27 Juli 2024 - 10:59 WIB

Sat Reskrim Polres Simeulue mengamankan Terduga Pembuat Laporan palsu  

Redaksi

Pelaku begal Ilegal saat di amankan Satreskrim Polres Simeulue. Foto: Rudi Pahala Janna/NOA.co.id

Pelaku begal Ilegal saat di amankan Satreskrim Polres Simeulue. Foto: Rudi Pahala Janna/NOA.co.id

Simeulue – Begal yang viral ilegal terungkap modus semata, bukan hanya masyarakat merasa resa awak media (insan pers) tertipu dengan pengakuannya Senin, 9 juli 2024, di Desa abail, kecamatan teupah tengah.

Kasus tersebut terbongkar setelah Sat Reskrim Polres Simeulue melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas IF sebelum ia mengklaim menjadi korban begal.

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, diketahui bahwa IF telah menghabiskan uang hasil penjualan toko sebesar Rp 3.500.000 untuk bermain judi online.

Karena tidak dapat mempertanggungjawabkan uang yang telah dihabiskan, IF kemudian melukai tangannya dan membuat pengakuan saat insan pers mengklarifikasi bahwa dia di begal orang tidak dikenal.

Baca Juga :  Peringati HKN ke-60, Pemkab Aceh Barat Gelar Senam Massal

Ternyata IF bermodus seakan seperti selebritis beradegan menipu dan meresahkan masyarakat Se-kabupaten Simeulue.

Sehingga polisi menyelidiki yang mendalam ternyata dia sendiri melukai tangannya dengan pisau cutter sebanyak dua kali dan membuat laporan palsu kepada penyidik bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, ini lah satu contoh efek dari kecanduan main judi online, terkait hal tersebut kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk menjauhi judi online dan segala bentuk perjudian lainnya. Mari kita jaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya judi online,” kata AKBP Rosef Efendi, S.I.K.,M.H Kapolres Simeulue melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Zainur Fauzi, S.H., Sabtu 27 Juli 2024.

Baca Juga :  Polres Simeulue Lakukan Pebongkaran Makam dan Autopsi Terhadap Jenazah

Lebih lanjut ia mengatakan hal tersebut menunjukkan betapa pentingnya kami melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan kebenaran setiap laporan yang kami terima.

Baca Juga :  Aceh Singkil Berduka Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-79

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar selalu bertindak jujur dan tidak melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” imbuhnya.

Kasus ini telah menambah daftar panjang kasus-kasus yang harus ditangani oleh Sat Reskrim Polres Simeulue dengan hati-hati dan penuh kewaspadaan.

Atas kejadian tersebut IF kini berpotensi menghadapi konsekuensi hukum dan mempertanggung jawabkan perbuatannya atas tindakan rekayasa dan laporan palsu.

 

Penulis: Rudi Pahala Janna

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Kabid SDM PON XXI Aceh Jelaskan Mekanisme Rekrutmen dan Honor Peserta PON XXI Aceh Sumut

Hukrim

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Sembilan Jemaah Haji Ilegal

Aceh Timur

Usai Penutup Popda Aceh XVII Gedung ISC Aceh Timur Sepi

Hukrim

Kapuspen TNI Kunjungi Kapuspenkum Kejagung Dalam Rangka Sinergisitas

Daerah

Disdik Aceh Umumkan Mekanisme Seleksi PPDB SMA Berasrama Tahun Ajaran 2025/2026

Aceh Barat

PUPR Aceh Barat Tuntas Bangun 13 Ruas Jalan pada Triwulan II

Hukrim

KPK : Satu Tersangka Gratifikasi di MPR Terima Uang Rp 17 Miliar

Hukrim

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Amankan Dua Terduga Pelaku TPPO