Home / Hukrim / News

Senin, 10 Maret 2025 - 09:23 WIB

Polda Aceh: AKBP Jatmiko Masih dalam Pemeriksaan Divpropam Polri

mm Redaksi

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto. Foto: Dok. Pribadi/NOA.co.id

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto. Foto: Dok. Pribadi/NOA.co.id

Banda Aceh — Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan bahwa Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Bahkan, Inspektorat Khusus (Irsus) Itwasum Polri turut menangani dalam proses tersebut. Namun, terkait hasil pemeriksaan, Polda Aceh masih menunggu keputusan dari Mabes Polri.

“Intinya, AKBP Jatmiko sedang dalam proses oleh Divpropam Polri. Bahkan, Irsus Itwasum Polri juga turut menangani. Karena kewenangan untuk menangani Kapolres ada di Mabes Polri. Namun untuk hasilnya, Polda Aceh masih menunggu dari Mabes,” kata Joko dalam rilisnya, Minggu, 9 Maret 2025.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Dana Desa, Polisi Tahan Keuchik Blang Lango

Joko juga menjelaskan bahwa, karena Kapolres Bireuen sedang dalam proses pemeriksaan, maka untuk sementara waktu, Polres Bireuen secara otomatis dikendalikan oleh Wakapolres. Hal itu sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Tingkat Kepolisian Resor (Polres) dan Kepolisian Sektor (Polsek). Di mana pada Pasal 8 Ayat (2) Huruf b disebutkan bahwa Wakapolres mengendalikan Polres Bireuen dalam batas kewenangannya apabila Kapolres berhalangan.

Baca Juga :  WNI yang Ditangkap otoritas Arab Saudi Gegara Rekam Jenazah Kini Sudah Dibebaskan

Selain itu, berdasarkan Surat Perintah Kapolda Aceh, memerintahkan AKBP Charlie Syahputra Bustaman, yang saat ini menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda Aceh, untuk melaksanakan asistensi di Polres Bireuen.

Baca Juga :  Polisi Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengelolaan Zakat pada BPKK Aceh Tengah ke Jaksa

“Saat ini, karena Kapolres sedang dalam proses pemeriksaan, Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres. Hal itu diatur dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2021 tentang SOTK pada Tingkat Kepolisian Resor atau Polres,” demikian, ujar Joko.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

DPR Minta Pemerintah Transparan Soal pencabutan kewarganegaraan mantan anggota Brimob Polda Aceh

News

Turnamen Geulayang Tunang Meriahkan Langit Lapas Kelas IIB Meulaboh, Warga Binaan Antusias Lestarikan Budaya Aceh

Hukrim

Jurnalis Jadi Korban Curanmor di Kawasan Sawah Besar

Daerah

Jaksa Agung Lantik Teuku Rahmatsyah sebagai Kepala Kejati Aceh

Hukrim

Mobil Bendahara Desa di Aceh Timur Dibobol Maling, Puluhan Juta Uang Dibawa Kabur

Aceh Barat Daya

Netizen Minta Aparat Tak Hanya Tindak Pelat Modifikasi, Kendaraan Bodong hingga Knalpot Blong Juga Harus Disasar

Hukrim

Diduga Rokok Ilegal Beredar Luas di Kota Banda Aceh

Banda Aceh

Silaturahmi Ramadhan, NOA.co.id dan Acehnow.com Santuni Anak Yatim