Home / News / Pemerintah Aceh

Kamis, 20 Maret 2025 - 05:14 WIB

Pemerintah Aceh Cairkan THR ASN (PNS dan PPPK)

mm Redaksi

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra SSTP M.Si. Foto: Dok. Ist

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra SSTP M.Si. Foto: Dok. Ist

Banda Aceh – Pemerintah Aceh mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Hal ini menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh No. 07 Thn 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2025.

“Pergub sudah diteken oleh Pak Gubernur dan Pak Sekda, sehingga sudah bisa kita lakukan proses pencairan segera,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra SSTP M.Si, Rabu (19/3/2025).

Reza menjelaskan, Pergub tersebut dikeluarkan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Baca Juga :  Akhiri Monopoli BBM, SAPA Minta SPBU Asing Dihadirkan di Aceh

THR itu, disebutkannya, diberikan kepada: PNS dan calon PNS, pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRA, Ketua Lembaga Keistimewaan dan Kekhususan Aceh serta PPPK.

“THR yang diberikan terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” rinci Reza.

Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menerima tambahan penghasilan, maka dapat diberikan paling banyak sebesar

tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Safrizal Cek MBG di SMP dan SMA

Sedangkan untuk Pimpinan dan Anggota DPRA, THR dan gaji ketiga belas diberikan paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRA.

Berikutnya untuk PPPK, Reza menjelaskan, pemberian THR dan gaji ketiga belas mengacu pada beberapa ketentuan. Untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.

Sementara PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum hari raya tahun 2025 tidak diberikan THR, dan untuk PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2025 tidak diberikan gaji ketiga belas. “Jadi tidak semua tenaga PPPK mendapatkan THR dan gaji ketiga belas, tergantung dari masa kerjanya,” ujar Reza.

Baca Juga :  Bus Trans Koetaradja Kembali Beroperasi, Layani 14 Rute

Terkait jadwal pembayaran THR, Reza menyebutkan paling cepat dapat dibayarkan mulai hari ini Tanggal 19 Maret 2025 sejak Pergub disahkan . Oleh karena itu, dengan telah keluarnya Pergub tentang teknis pembayaran THR dan gaji ketiga belas, pihaknya saat ini berkoodinasi dengan SKPA untuk dapat melakukan proses pencairan agar secepatnya bisa dimanfaatkan oleh para ASN di lingkungan Pemerintah Aceh.

“Untuk gaji ketiga belas, itu dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Besarannya yaitu sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Mei tahun 2025,” tutup Kepala BPKA.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Parlementaria

DPRA Tetapkan RKT 2026 dan Kode Etik Baru dalam Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I

Pemerintah Aceh

Biro PBJ Setda Aceh Gelar Gotong Royong Ciptakan Lingkungan Kerja Bersih dan Nyaman

Advetorial

Gen Z Penuhi Perpustakaan Aceh, Ribuan Pengunjung Datang Setiap Hari

Pemerintah Aceh

Biro PBJ Aceh Komitmen Dampingi SKPA dalam Proses Monev yang Efektif dan Akuntabel

News

DPRA Fraksi Nasdem Soroti Kualitas Pendidikan di Aceh

Berita

Proyek Tol Sigli–Banda Aceh Tersendat, Warga Protes Akibat Kekacauan Data Ganti Rugi Tanam Tumbuh

Daerah

Pemerintah Aceh dan Pemkab Bireuen Perkuat Sinergi Tangani Dampak Sosial Pasca Banjir

Pemerintah Aceh

Kemensos dan Pemerintah Aceh Perkuat Sinergi Penanganan Bencana, Enam Truk Logistik Disiapkan Hingga Akhir Tahun