Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh mencatat, hingga April 2025, sebanyak 98,88 persen anak usia 0–18 tahun di kota ini sudah memiliki akta kelahiran. Artinya, hampir seluruh anak Banda Aceh kini telah tercatat secara resmi sebagai warga negara.
Kepala Disdukcapil Banda Aceh, Emila Sovayana menyampaikan bahwa dari total jumlah anak, sudah 88.439 anak memiliki akta kelahiran. Angka ini disebutnya sebagai salah satu capaian tertinggi berkat sosialisasi dan kesadaran masyarakat.
“Salah satu kunci utamanya adalah inovasi Pelitahati. Ini layanan online yang terintegrasi antara akta kelahiran dan akta kematian, bekerja sama langsung dengan rumah sakit dan rumah bersalin di Banda Aceh,” ujar Emila, Selasa (29/4/2025).
Dengan layanan Pelitahati melalui aplikasi Sihati online, pasangan yang melahirkan di rumah sakit kini tidak perlu lagi repot bolak-balik mengurus dokumen anak. Begitu keluar dari rumah sakit, mereka langsung membawa pulang akta kelahiran, perubahan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA).
“Begitu juga jika dilakukan secara mandiri, masyarakat dapat melakukan pengurusan dokumen kependudukan secara online. Jadi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota,” ujarnya.
Aplikasi ini juga digunakan oleh perangkat desa serta beberapa klinik bersalin di lingkungan Kota Banda Aceh guna mempermudah masyarakat yang baru melahirkan untuk mendapatkan akta kelahiran.

Lanjut Emila, permohonan yang telah memenuhi syarat nantinya akan diproses dengan penginputan data pada Aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) oleh operator Disdukcapil Kota Banda Aceh.
Setelah diverifikasi dan ditandatangani secara elektronik, dokumen sudah bisa dicetak atau dikirim.
“Umumnya, ibu dan bayi dirawat 2–3 hari di rumah sakit. Selama itu, semua dokumen sudah selesai. Kita latih admin rumah sakit agar bisa langsung bantu masyarakat. Jadi ketika pulang, semua dokumen sudah di tangan,” jelas Emila.
Disdukcapil telah menjalin kerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan, seperti RS Harapan Bunda, RS Ibu dan Anak, Cempaka Lima, RS Az-Zahra, hingga Pertamedika.
Tak hanya akta kelahiran, layanan Pelitahati juga mencakup pengurusan akta kematian. Tahun 2024 lalu, sudah 1.970 warga mengurus akta kematian keluarganya.
Emila mengimbau agar masyarakat tak menunda pengurusan akta ini karena sangat penting untuk keperluan administrasi ke depan.
“Misalnya untuk pembagian warisan, bantuan bagi anak yatim, atau bahkan pengurusan tanah ke BPN. Sekarang banyak urusan yang wajib lampirkan akta kematian,” tambahnya.
Untuk memudahkan, masyarakat bisa mengurus langsung ke Disdukcapil, lewat rumah sakit yang telah bekerja sama, atau melapor ke keuchik gampong.
Emila berharap dengan terus disosialisasikan, masyarakat semakin sadar bahwa pengurusan dokumen seperti akta kelahiran dan kematian bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga.
Editor: Redaksi