Home / Daerah / Pemerintah / Simeulue

Minggu, 4 Mei 2025 - 09:29 WIB

Aktivis Simeulue Kecam Inspektorat yang Ragu Audit Desa Bermasalah

Argamsyah

Aktivis Simeulue, Adi Mukti. Foto:Dok. Argamsyah/Noa.co.id.

Aktivis Simeulue, Adi Mukti. Foto:Dok. Argamsyah/Noa.co.id.

Simeulue – Aktivis Simeulue, Adi Mukti, mengecam pernyataan Kepala Inspektorat Alwi Alhas, di salah satu media online, yang mengaku ragu mengaudit sejumlah desa bermasalah karena pertimbangan hubungan kekeluargaan.

Menurut Adi, pernyataan tersebut mencederai prinsip dasar pengawasan dan berpotensi membiarkan penyimpangan pengelolaan dana desa terus berlangsung tanpa penindakan.

“Pernyataan seperti itu tidak bermartabat dan justru melindungi pelanggaran hukum,” kata Adi dalam keterangan tertulis yang diterima Noa.co.id pada Minggu (4/5/2025).

Baca Juga :  Menjelang May Day, Wakil Bupati Simeulue Ajak Buruh Jaga Kondusivitas Daerah

Ia menegaskan bahwa Inspektorat sebagai lembaga pengawasan harus bersikap profesional dan independen, tanpa membedakan apakah pelaku penyimpangan memiliki hubungan kekerabatan atau tidak.

Lebih lanjut, Adi mencontohkan bahwa beberapa desa seperti Lafakha dan Matanurung telah diaudit, bahkan Kepala Desa Lasengalu saat ini tengah diproses secara hukum.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat : Sebelum Idul Adha, Dana ADG Sudah Masuk Rekening Gampong se-Aceh Barat  

Namun, Adi menyoroti sejumlah desa lain seperti Laya Baung, Sinar Bahagia, Lamamek, Malasin, dan Lok Makmur yang hingga kini belum tersentuh audit, dengan alasan menunggu laporan dari masyarakat.

“Kalau hanya menunggu laporan warga, Inspektorat menjadi lembaga pasif. Padahal, tekanan sosial di desa sering membuat masyarakat takut atau enggan melapor,” ujarnya.

Baca Juga :  KIP Ajak Kejati Aceh Kerja Sama Sukseskan Pemilu 2024

Adi Mukti meminta, agar Bupati dan Wakil Bupati Simeulue, Monas – Nusar, untuk mengambil langkah tegas dengan memerintahkan audit menyeluruh terhadap seluruh desa yang diduga bermasalah.

“Oknum kepala desa yang terbukti melakukan penyimpangan harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tegas Adi menutup pernyataan nya.

Editor: Amiruddin Mk.

Share :

Baca Juga

Daerah

Aceh Singkil Berduka Menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-79

Nasional

Penghargaan Satya Wanaraksa 2025: Apresiasi bagi Pejuang Konservasi Kawasan

Daerah

Mahdi Efendi Hadiri Open Ceremony POPDA XVII Aceh

Aceh Besar

Plt Sekda Aceh Besar Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024

Aceh Besar

H Masrul Aidi Lc Ajak Umat Islam Sambut Ramadhan dengan Rasa Bahagia 

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Dampingi Kapolda Aceh Serahkan Bantuan Sumur Bor kepada Warga Lamsie 

Pemerintah

Sanggar Ippermata Jaya Aceh Besar Hipnotis Ratusan Pengunjung PKA 8

Pemerintah

Pj Sekda Aceh Buka Aceh Ramadhan Festival 2024