Home / Daerah / Hukrim

Minggu, 4 Mei 2025 - 13:38 WIB

Polda Aceh Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Operasional PT Pos Indonesia KCP Rimo ke Tahap Penyidikan

mm Redaksi

Foto : Ilustrasi Korupsi

Foto : Ilustrasi Korupsi

Banda Aceh – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Mahliadi, dalam keterangannya, Minggu, 4 Mei 2025.

Mahliadi menyebutkan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan barang bukti, serta permintaan audit investigatif dari Satuan Pengawasan Intern (SPI) Kantor Pos Regional I Medan.

Baca Juga :  Belajar Lapangan Summer Term, Mahasiswa Universitas Rhode Island AS Kunjungi Unigha dan RSUD TCD Sigli

“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujar Mahliadi.

Ia mengatakan, dugaan korupsi ini melibatkan seorang pejabat PT Pos Indonesia berinisial D (43), yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo pada Kantor Cabang Tapaktuan. D diduga melakukan transaksi fiktif untuk kepentingan investasi ilegal alias bodong.

Baca Juga :  Mawardi Nur Ditunjuk sebagai Dirut PT PEMA

Modus pertama, lanjut Mahliadi, dilakukan melalui transaksi cash to account pada aplikasi RS POS dengan merekayasa seolah-olah terdapat penyetoran dana. Faktanya, tidak ada uang yang benar-benar disetor, tetapi sistem mencatat seolah dana telah masuk, dengan total mencapai Rp691.532.000.

Sedangkan modus kedua dilakukan melalui aplikasi SOPP Pospay, dengan memanfaatkan akun dan rekening milik beberapa karyawan, yaitu RM, MH, IM, dan SB. Terduga pelaku diduga memanipulasi transaksi cash in giro, lalu mengarahkan pemilik rekening untuk mentransfer uang ke rekening tertentu dengan jumlah Rp512.110.000.

Baca Juga :  Pj Bupati Peusijuek dan Lepas Keberangkatan Jamaah Calon Haji Aceh Besar 

“Akibat kedua modus tersebut, PT Pos Indonesia mengalami kerugian hingga Rp1.203.364.282,” tambah Mahliadi.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, serta mempersiapkan proses penetapan tersangka. Selanjutnya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Layanan Operasional Bank Aceh Selama Libur Lebaran Idul Fitri 1446 H

Daerah

DWP Aceh Salurkan Bantuan Pemulihan Pascabanjir untuk Warga Aceh Tamiang

Daerah

Pj Gubernur: Inflasi di Aceh Relatif Terkendali

Daerah

Resmi Dapat Izin, BSI Aceh Siap Jalankan Bisnis Bank Bulion

Daerah

Kemendikdasmen Prioritaskan Aceh dalam Program Revitalisasi Sekolah 2026 Pascabencana

Aceh Timur

PJ Bupati Aceh Timur Ngopi Bareng Bersama Wartawan 

Daerah

Ketua TP PKK Aceh Panen Buah Naga di Sabang, Dorong Warga Manfaatkan Lahan Produktif

Daerah

Rektor UIN Ar-Raniry Inisiasi Penyusunan Ensiklopedia Aceh untuk Rekam Jejak Tokoh dan Budaya Daerah