Home / Ekbis / Nasional / Pemerintah

Minggu, 4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Harga kelapa mencekik rakyat, Pemerintah Akan Kenakan Pungutan Ekspor

mm Redaksi

Gedung Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Foto: haryanta.p/Shutterstock

Gedung Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Foto: haryanta.p/Shutterstock

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bakal mengenakan pungutan ekspor (PE) untuk komoditas kelapa. Kebijakan ini imbas meroketnya harga kelapa di pasaran hingga Rp 25.000 per butir.

Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Farid Amir mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Perkebunan, selain kelapa sawit, pemerintah telah menambahkan kakao dan kelapa butir sebagai komoditas yang memiliki dana perkebunan.

Dalam hal ini dana dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan yang bertujuan untuk mendorong pengembangan perkebunan dalam negeri yang berkelanjutan.

Baca Juga :  Kemendag: Pengendalian Produk Tembakau Perlu Dukungan Industri Hulu dan Hilir  

“Adapun sumber dananya, salah satunya berasal dari pelaku usaha perkebunan melalui pungutan ekspor dan iuran. Dengan demikian, kelapa [butir] akan dikenakan tarif pungutan ekspor,” ucap Farid, Sabtu 3 Mei 2025.

Saat ini, kata Farid, Kemendag sedang menyusun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai perangkat hukum pengenaan PE komoditas kelapa tersebut.

Baca Juga :  Mendag : Jelang Idul Adha 1445 H, Harga Bapok Stabil dan Stok Terjaga

Ihwal moratorium ekspor komoditas kelapa selama 6 bulan, Farid menerangkan sampai saat ini progresnya masih dibahas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Proses usulan moratorium saat ini masih dibahas bersama di Menko Perekonomian,” lanjutnya.

Menurutnya usulan ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Perdagangan, pengaturan larangan dan pembatasan untuk ekspor-impor yang mesti disepakati pada rapat koordinasi (rakor) yang diselenggarakan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Juga :  Mei mendatang, KBRI Abuja dan ITPC Lagos hadirkan produk halal indonesia di Nigeria   

Sebelumnya Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI) meminta pemerintah menghentikan izin sementara alias moratorium ekspor kelapa bulat untuk meredam kenaikan harga di pasaran.

Ketua Harian HIPKI, Rudy Handiwidjaja, membenarkan harga kelapa bulat terus meroket setidaknya sejak pertengahan tahun 2024. Kini harganya sudah menembus Rp 25.000-30.000 per butir, dari kondisi normal Rp 8.000-10.000 per butir.

Editor: Amiruddin. MKSumber: https://Kumparan.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapolri: Idul Adha Momentum Jaga Toleransi

Nasional

Kapolda Aceh Hadiri Rapim Polri 2026, Tekankan Peran Polri Jaga Stabilitas dan Dukung Program Pemerintah

Nasional

Jaksa Agung akan kawal dan supervisi pelaksanaan kegiatan PON XXI Aceh-Sumut  

Daerah

Pascabencana, Kepala BNPB Pastikan Progres Huntap Insitu Warga Bireuen

Aceh Barat

Bupati Tarmizi Buka Rakorkab 2026 di UTU Meulaboh, 67 Program Aceh Barat Sudah Terealisasi

Nasional

Menko Polkam Djamari Chaniago Disambut Peusijuek Setibanya di Aceh, Mulai Kunker Dua Hari

Internasional

Bandara Dubai Dihantam Drone, Kemlu RI Pastikan kelancaran perjalanan bagi WNI yang terdampak

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Aneuk Galong Titi