Home / Advetorial / Pemerintah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:18 WIB

Sidang Keliling di Disdukcapil Permudah Warga Ubah Nama dan Data Kependudukan

Redaksi

Sidang keliling yang dilaksanakan di Disdukcapil bersama Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk menyelesaikan permohonan masyarakat. Foto: Dok. Pribadi/NOA.co.id

Sidang keliling yang dilaksanakan di Disdukcapil bersama Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk menyelesaikan permohonan masyarakat. Foto: Dok. Pribadi/NOA.co.id

Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh terus berkomitmen memberikan layanan untuk kemudahan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan, termasuk proses pergantian nama dan perubahan data pada dokumen penting seperti akta kelahiran.

Kini, fenomena penggantian nama atau perbaikan dokumen kependudukan ternyata cukup umum terjadi. Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana, menjelaskan bahwa kasus-kasus perubahan data seperti kesalahan penulisan nama, tanggal lahir, hingga akta kematian yang belum dibuat sudah lama menjadi persoalan banyak warga.

“Selama tahun 2024, ada 54 warga yang mengajukan perubahan nama. Sementara dalam tiga bulan pertama tahun 2025, sudah ada 15 warga yang mengajukan permohonan serupa,” ungkap Emila, Kamis (8/5/2025).

Sidang permohonan perubahan nama oleh warga Banda Aceh yang dilaksanakan di kantor Disdukcapil setempat dengan menghadirkan pemohon dan dua orang saksi. Foto: Dok. Pribadi/NOA.co.id

Ia menyebut, masyarakat memiliki alasan yang beragam, seperti karena kesalahan penulisan nama atau tanggal lahir di ijazah dan akta kelahiran, ada juga yang merasa nama anaknya tidak cocok karena sering sakit atau mengalami kesulitan di kehidupan bermasyarakat. Tak sedikit pula yang harus memperbaiki data akibat salah tulis nama orang tua atau belum memiliki akta kematian anggota keluarga yang telah lama meninggal, terutama korban tsunami 2004.

Baca Juga :  Bupati Aceh Barat Luncurkan Kartu Aceh Barat Sehat untuk Bantu Pasien Rujukan

Untuk memudahkan proses, Disdukcapil Banda Aceh bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk menyelenggarakan sidang keliling. Sidang tersebut diselenggarakan setiap hari Kamis, para majelis hakim datang langsung ke kantor Disdukcapil dan menyidangkan berbagai permohonan dari warga.

“Inovasi ini sangat membantu. Setelah putusan pengadilan dikeluarkan, data bisa langsung kami ubah saat itu juga. Jadi, masyarakat tidak perlu menunggu lama. Hari itu juga bisa langsung menerima dokumen baru,” kata Emila.

Sementara itu, Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Zulkarnain yang memimpin sidang keliling, menyebut bahwa mayoritas perkara yang disidangkan adalah permohonan akta kematian dan koreksi data kelahiran. Kondisi itu lantaran banyak masyarakat yang menjadi korban bencana Tsunami 2004 silam.

Baca Juga :  Pj Bupati Mahdi Minta Semua Pihak Jaga Kondusivitas Investasi 
Sidang permohonan perubahan data akta kelahiran seorang anak di Banda Aceh. Foto: Dok. Pribadi/NOA.co.id

Sehingga mereka mengurus kembali dokumen akta kematian sebagai ahli waris. “Kami menerima banyak permohonan dari masyarakat yang mencari keadilan. Banyak yang ingin mengurus akta kematian karena korban tsunami dulu belum diurus, ada juga memperbaiki tanggal lahir anak,” ujar Zulkarnain.

Menurutnya, setiap Kamis bisa ada 5 hingga 12 perkara yang disidangkan, dan semuanya bisa diselesaikan dalam sehari. Ia pun menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk membantu masyarakat mendapatkan hak administrasi secara adil dan cepat.

Salah satu warga yang mengikuti sidang adalah Muhammad Yani, yang mengajukan permohonan perubahan nama anaknya dari Muhammad Nabil menjadi Muhammad Habibi. Ia menilai nama sebelumnya tidak cocok untuk anaknya sehingga kerap menunjukkan perilaku enggan bersekolah dan sulit berinteraksi dengan orang lain. Ia percaya, pergantian nama bisa membawa semangat baru bagi si buah hati.

Baca Juga :  Penipuan Berkedok Aktivasi IKD Marak di Banda Aceh, Disdukcapil Imbau Warga Waspada

Selain itu, ada juga Jufri, warga lainnya yang meminta koreksi tanggal hingga tahun lahir anaknya. Menurut dia, kesalahan ini menyulitkan anaknya untuk mendaftar sekolah karena secara usia, anak tersebut sebenarnya sudah cukup umur. Berkat sidang keliling ini, permohonannya juga langsung dikabulkan.

Disdukcapil berharap, inovasi layanan ini bisa menjangkau lebih banyak warga, terutama mereka yang selama ini kesulitan mengakses layanan hukum dan administrasi. Dengan hadirnya majelis hakim di kantor Disdukcapil, masyarakat tidak hanya mendapat kemudahan, tetapi juga kepastian hukum secara cepat dan langsung.

“Kami ingin semua warga Banda Aceh memiliki dokumen yang benar, lengkap, dan bisa digunakan untuk keperluan apa pun, mulai dari pendidikan, pekerjaan, hingga pengurusan warisan,” pungkas Emila Sovayana. (Adv)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Barat

Pj Bupati Mahdi: RPJPD Aceh Barat Harus Sejalan Arahan Nasional

Nasional

Lifter Aceh Nurul Akmal Jadi Penyulut Api di Pembukaan PON Aceh-Sumut 2024

Nasional

Rapat Koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan Komisi Kejaksaan RI

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Lauching Klinik E-Katalog Lokal

Aceh Barat

Disdukcapil, Dinkes dan BPJS Teken MoU Non Pemanfaatan Data SI LATIF HAJATAN

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Sambut GEMPAR ke-2 Tahun 2023 

Aceh Barat

Lantik Bupati dan Wakil Bupati Aceh Barat, Mualem: Tidak Ada Sekat Antara Gubernur dan Bupati

Advetorial

Aceh Ajak Perwakilan Negara Sahabat Kolaborasi di PKA ke-8