Home / Hukrim

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:01 WIB

Satgas Anti Premanisme Polresta BNA, Amankan Pria Bertato di Lengan, Ini Penyebabnya!

mm Redaksi

Satgas Anti Premanisme Polresta BNA, Amankan Pria Bertato di Lengan, Ini Penyebabnya!. Foto: Dok. Bidhumas Polresta Banda Aceh

Satgas Anti Premanisme Polresta BNA, Amankan Pria Bertato di Lengan, Ini Penyebabnya!. Foto: Dok. Bidhumas Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Operasi antisipasi premanisme terus digencarkan oleh Polresta Banda Aceh sejak awal Mei 2025, hal ini merujuk dari Surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor STR/1081/IV/OPS.1.3./2025.

Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini guna menindak tegas premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) yang mengganggu keamanan dilingkungan masyarakat.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasatreskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratamana menjelaskan, Polresta tak akan tinggal diam dalam menangani keresahan warga.

Baca Juga :  Dua Pengangkut Enam Ton Getah Pinus Illegal Ditangkap Polisi

Kami selaku penegak hukum akan terus menindak para pelaku premanisme yang ada di wilayah hukum Polresta Banda Aceh,” tegasnya.

Hari ini, Jumat (23/5/2025) tim Satuan Tugas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh mengamankan preman yang berkedok sebagai juru parkir liar diseputaran Masjid Raya Baiturrahman, ucap Fadillah.

Petugas mengamankan dua orang yang diduga keras sebagai petugas parkir liar. Salah satunya bertato dilengan yakni IR alias Robby (39) warga Rokan Hilir, dan RD (58) warga Banda Aceh.

Baca Juga :  Oknum Kabid di Dinsos Aceh Selatan Diduga Lakukan Pungli kepada Pendamping PKH, APH Didesak Bertindak

Dari tangan IR, petugas menyita satu helai baju bertuliskan juru parkir yang merupakan baju milik orang lain. Dari sini, setelah dilakukan interogasi ternyata IR bukan petugas resmi dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh atau jukir tak resmi, tutur Kasatreskrim.

Fadillah menambahkan, bahwa IR telah beroperasi menjadi juru parkir liar selama empat bulan, dan menyetor hasil penghasilannya setiap hari kepada RD. Lokasi parkir yang dilakukan samping Masjid Raya Baiturrahman dan ini juga tidak ada mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Rara, Sang Pelaku Penipuan Sembako Murah di Banda Aceh Tertangkap

Selanjutnya juru parkir sudah dilakukan pembinaan dan mediasi dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh oleh tim Satgas Anti Premanisme Polresta serta telah diserahkan kepada Keuchik Gampong Kampung Baru Marwan Yusuf bguna dilakukan pembinaan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapolres Pidie Jaya Tegaskan Kasus Penganiayaan Wartawan Sedang Didalami, Empat Saksi Telah Dipanggil

Hukrim

Hanya Menjalankan Perintah Atasan, Muchlis Dinilai tidak Layak Dituntut dalam Perkara Korupsi Wastafel

Hukrim

Lagi-lagi, Satresnarkoba Polres Pidie Berhasil Ungkap Kasus Narkotika

Aceh Timur

Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Jarimah Pemerkosaan

Hukrim

Penjelasan Tentang Lowongan Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Tahun 2025 Kantor Imigrasi Non TPI Agam

Hukrim

Kumpulkan Rp 53 Miliar, Berikut Kronologi Pemerasan Izin TKA di Kemnaker

Aceh Barat Daya

Pemilik Toko Obat di Abdya Resmi Ditahan Jaksa

Daerah

Tertibkan Penambang Emas Ilegal, Polres Nagan Raya Lakukan Patroli Gabungan