NGANJUK – Setelah ada berita Kominfo Nganjuk yang dinilai tidak berimbang maka Kabid Statistik dan Pengelolaan Informasi Publik, Hari Purwanto hari ini Senin (26/05/2025), diruang kerjanya menyampaikan terkait keterbukaan informasi publik, memberikan klarifikasi iklan advertorial oleh Dinas Kominfo Nganjuk, dimana sering dilakukan untuk memastikan bahwa iklan yang disiarkan sesuai dengan standar dan kode etik periklanan pada umumnya.
Kominfo juga mengawasi isi produk iklan yang ditayangkan melalui OPD untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Selain itu, Kominfo juga menindaklanjuti laporan terkait iklan yang dianggap melanggar atau mengandung hoaks.
Berikut beberapa poin penting terkait klarifikasi iklan advertorial oleh Kominfo:
Standar dan Kode Etik:
Iklan advertorial harus memenuhi standar dan kode etik periklanan Indonesia yang dikeluarkan oleh asosiasi yang bersangkutan.
Kepastian Hukum:
Kominfo memastikan bahwa iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran juga memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penanganan Pelaporan:
Kominfo juga menindaklanjuti laporan terkait iklan yang dianggap melanggar atau mengandung hoaks melalui berbagai saluran seperti form pengaduan, email, dan media sosial.
Operasi Siber:
Kominfo melakukan patroli siber 24 jam untuk mendeteksi dan men-take down konten hoaks yang menyebar.
Literasi Digital:
Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat agar tidak mudah percaya berita hoaks.
Menurut Hary, ketika bersama wartawan diruang kerjanya mengatakan, “Untuk tahun ini, anggaran belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan tahun 2025 senilai Rp.374.760.000, namun kemudian direalokasi menjadi Rp195.700.000, dan itu sudah benar dan tidak ada perubahan, ” Ungkapnya pada wartawan.
Keterangan yang saya sampaikan pada salah satu wartawan Online, saya pikir sudah sesuai kaidah jurnalistik.
“Saya tidak perlu memberikan jawaban yang mendalam ada koridor birokrasi yang tidak bisa kita sampaikan, adapun wartawan bertanya sebatas pengetahuan saja, wartawan bukan perangkat hukum, dan apa yang sudah saya sampaikan melalui via Whatsapp saya kepada salah satu media online itu sudah benar, hingga bulan Mei 2025 in, anggaran yang terserap sudah mencapai Rp.95.891.818, jadi mohon maaf, sekali lagi ada koridor birokrasi atau batasan jawaban yang tidak dapat kita sampaikan, ” katanya pada wartawan.
Hary menambahkan, Guna menyikapi informasi yang disampaikan beberapa media yang mensinyalir bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk bungkam dan tidak berkenan memberikan informasi yang diminta salah satu wartawan sebenarnya hal tersebut tidak benar.
Disini kami menyampaikan bahwa sebenarnya Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk sudah menanggapi klarifikasi/permohonan informasi yang pertama dari Pemohon, yakni permintaan informasi terkait :
Jumlah pagu anggaran belanja iklan/reklame, film dan pemotretan tahun 2025; dan
Realisasi anggaran belanja iklan/reklame, film dan pemotretan sampai Mei 2025
Sehubungan permintaan informasi dari pemohon kemudian berkembang, maka kami menyarankan agar pemohon menyampaikan secara tertulis melalui PPID Dinas Kominfo Kabupaten Nganjuk, yang tentunya dengan memenuhi syarat-syarat permohonan informasi sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. (Roy)