Home / Aceh Timur / Daerah / Pendidikan

Kamis, 19 September 2024 - 10:46 WIB

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Aceh Timur Gelar SIGODAM

mm Redaksi

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Aceh Timur Gelar SIGODAM.Foto.Dok:Dedi Saputra/NOA.Co.Id

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Aceh Timur Gelar SIGODAM.Foto.Dok:Dedi Saputra/NOA.Co.Id

Aceh Timur-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Timur melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi SIGODAM untuk 21 satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD), acara tersebut digelar di Aula SD Negeri 2 Idi Rayeuk, Selasa (17/9).

Kegiatan Bimtek ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Timur, Muslim Z, SPd, MPd didampingi oleh Kabid PSD, Thamrin, SPd, MPd, beserta Ismail dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Aceh Timur yang bertindak sebagai teknisi aplikasi SIGODAM.

Baca Juga :  Balihonya Dirusak,Ini Tanggapan Haji Sulaiman (Tole) Calon Bupati Aceh Timur 

Dalam sambutannya, Muslim mengatakan bahwa aplikasi SIGODAM bertujuan untuk memperbarui sistem basis data yang digunakan dalam proses pembelajaran, terutama terkait pelaporan kinerja sekolah, baik dari segi kondisi guru maupun peserta didiknya.

“Kami berharap aplikasi SIGODAM yang telah dikembangkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur dapat diimplementasikan dengan baik di semua satuan pendidikan dasar dan menengah,” ujar Muslim.

Baca Juga :  Aceh Barat Digagas Jadi Daerah Penanggulangan Kemiskinan

Sementara, Plt, Kabid PSD Thamrin menyampaikan, bimtek aplikasi SIGODAM ini diikuti oleh para kepala sekolah dan operator dari 21 SD, dengan tujuan memberikan pemahaman dan kemampuan teknis dalam jangka pendek.Kamis (19/9/2024).

“Kegiatan ini merupakan salah satu hasil dari Program Pelatihan Kepemimpinan (PIM) III,” papar Thamrin.

Baca Juga :  Petani di Sabang Tidak Dapat Alokasi Pupuk Subsidi, Ombudsman Turun Tangan

Dijelaskan bahwa, implementasi aplikasi SIGODAM memiliki dasar hukum, berdasarkan, (1). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (2). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan. (3). Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor 420/322/2024 tentang Penerapan Sistem Integrasi Evaluasi dan Pelaporan Kinerja Sekolah Dasar dan Menengah (SIGODAM).Pungkasnya.

Editor: Amiruddin.Mk

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Wajibkan Kepala SKPK Hadiri Agenda Penyusunan RPJPD Pidie

Pendidikan

Tancap Gas, BLUD SMKN 1 Sabang Latih Siswa Memproduksi Produk Unggulan

Daerah

Jalanan Berlubang di Banda Diperbaiki Bertahap

Daerah

Dukung Pembangunan Rusun Santri, Wakajati Aceh Sambangi Dayah Babul Magfirah yang Terbakar

Daerah

Dilema Penerapan Syariat Islam di Aceh, Pemkot Segel Hotel Kupula

Internasional

IMPACT Perkuat layanan kebidanan Tekan Angka Kematian Ibu di Indonesia

Daerah

Wujudkan Generasi Sadar Hukum, Kejati Aceh Gelar Program “Jaksa Masuk Dayah” di Dayah Qaryatul Huda Pidie

Daerah

Perdamaian Aceh Adalah Warisan Perjuangan, Bang Li Raja: Jangan Ternoda oleh Provokasi